Pencuri Gasak Motor Inventaris Kantor di Palembang, Garasi Dirusak

Sabtu 28 Dec 2024 - 17:02 WIB
Reporter : Nanda
Editor : Irwansyah

Laporan yang diterima oleh petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang ini, kini ditangani oleh Unit Ranmor Polrestabes Palembang dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP.

BACA JUGA: Bank BRI dan PT Indofood Buka Lowongan Kerja Bagi Lulusan SMA, D3, dan S1 di Akhir Desember, Cek Formasinya!

BACA JUGA:Yamaha Aerox Alpha, Skutik Sport dengan Suspensi Canggih dan Desain Agresif, Lebih Mantap di Setiap Tikungan!

Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Hery, mengatakan bahwa laporan ini akan segera diproses lebih lanjut. "Laporan sudah diterima, dan kasus ini akan segera ditangani oleh Unit Ranmor," ujarnya.

Kategori :