Di halaman ini, guru dapat menemukan data penting seperti nama, NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), Nomor Peserta, dan NRG mereka.
Dengan mengikuti panduan ini, guru akan mudah mengetahui apakah NRG mereka sudah terbit atau belum.
Persyaratan Pengajuan NRG
Sebelum mengajukan NRG, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh guru. Berikut adalah syarat-syarat utama untuk mendapatkan NRG:
1. Memiliki Sertifikat Pendidik yang Sah
Sertifikat ini adalah bukti bahwa guru telah mengikuti program sertifikasi dan lulus.
2. Terdaftar di Dapodik dengan Status Induk
Guru harus terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan status induk untuk bisa mengajukan NRG.
3. Memiliki NUPTK yang Aktif
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) harus aktif dan terdaftar di laman GTK Kemdikbud.
BACA JUGA:2025, Pemda Harus Tetap Anggarkan Gaji Honorer, MenPANRB: Tak Boleh Ada PHK
BACA JUGA:Bank BRI Beri Kredit Khusus Bagi Guru yang Lulus PPG Piloting 3, Pinjaman Ratusan Juta Bunga Rendah
4. Status Kepegawaian
Guru harus memenuhi salah satu status kepegawaian berikut:
Sekolah Negeri: PNS atau Guru Tidak Tetap (GTT).
Sekolah Swasta: Guru Tetap Yayasan (GTY).