BANYUASIN – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Banyuasin akan menindak atau menertibkan spanduk dan baliho bergambar kader sejumlah partai politik yang di pasang di tempat ibadah seperti masjid. Sebab pemasangan spanduk itu bukan pada tempatnya dan dianggap tak patut. "Kita akan tertibkan, " kata anggota Bawaslu Banyuasin, Mustakim.
Dia menegaskan, Bawaslu akan membuat surat instruksi kepada Panwascam untuk berkoordinasi dengan tim bakal calon sehingga dapat menertibkan spanduk itu. "Kita instruksikan panwascam untuk bergerak, " tukasnya.Menurut Mustaqim, sebenarnya menjadi tugas KPU untuk menertibkan spanduk itu "Seharusnya KPU yang punya tugas, " ungkapnya. BACA JUGA : 12 Bacalon DPD RI Sumsel Memenui Syarat Dijelaskannya, memang tidak ada salahnya kader partai politik yang akan maju sebagai caleg membuat spanduk sebagai alat sosialisasi. Karena hal tersebut belum dikatakan sebagai kampanye. "Belum dikatakan kampanye,"ucapnya. Namun yang jadi masalah kata Mustaqi, spanduk itu dipasang di tempat Ibadah, karena itu tidak patut.
Sementara itu, Bahrial Syah anggota KPU Divisi Humas dan Parmas Banyuasin mengatakan kalau tugas penertiban bukan KPU, melainkan Bawaslu.Berdasarkan pantauan di lapangan, mulai ada bakal calon legislatif memasang spanduk untuk memperkenalkan diri kepada masyarakat agar dipilih masyarakat kedepannya. Hanya saja bakal calon tersebut memasang spanduk di pagar masjid. "Kurang etis dipasang di sana," kata Amri warga Sukajadi. Memang spanduk itu bertuliskan selamat menjalankan bulan ibadah puasa dan selamat Idul Fitri, dan sangat baik. "Tapi dipasang di halaman masjid, " keluhnya. (qda)
Kategori :