Wow! Kelebihan Bayar, Pemkab Muba Gelar Sidang TP-TGR, Sisa Uang Wajib Dikembalikan dalam 14 Hari

Selasa 24 Dec 2024 - 15:18 WIB
Reporter : Yudhi Ariandi
Editor : Irwansyah

MUBA, SUMATERAEKSPRES.ID – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) menggelar Sidang Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) pada Selasa (24/12/2024) di Aula Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah.

Sidang ini menarik perhatian karena melibatkan sembilan pejabat dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dihadapkan pada masalah pengelolaan keuangan daerah.

BACA JUGA:Pelayanan SKCK dan SIM di Polrestabes Palembang Tutup Selama Libur Natal dan Cuti Bersama

BACA JUGA:BPR Gerbang Serasan Resmi Buka Cabang Pertama di Prabumulih, Dukung Perekonomian Lokal

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis, Drs. Apriyadi MSi, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Muba, bersama Wakil Ketua Mirwan Susanto dan Sekretaris Zabidi.

Dalam sidang tersebut, Apriyadi menegaskan pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah.

"Semua pihak yang terlibat wajib mengembalikan uang yang masih tersisa dalam waktu 14 hari.

BACA JUGA:Pasar Murah Pemkab Lahat Bantu Warga Dapatkan Sembako Terjangkau

BACA JUGA:Kantah Kota Palembang Serahkan Sertifikat PTSL di Kelurahan Plaju Darat, Pendaftar Capai 90% Penduduk

Jika tidak dipenuhi, kami tidak akan ragu untuk membawa kasus ini ke ranah hukum," tegas Apriyadi.

Kasus-kasus yang Disidangkan Beberapa kasus yang disidangkan mencakup penyimpangan anggaran di sejumlah OPD.

Di antaranya, Dinas Sosial tercatat melakukan pembelian alat dan bahan kantor yang tidak sesuai dengan nilai sebenarnya, dengan total kerugian mencapai Rp123.930.500,00.

BACA JUGA:DPRD Lahat Desak Perusahaan Tambang Segera Selesaikan Jalan Khusus dan Flyover Atasi Kemacetan dan Polusi

BACA JUGA:99,20 Persen Guru Lulus UKPPPG Piloting 3, Inilah Jadwal Mereka Terima Serdik

Selain itu, Satpol PP juga diminta mempertanggungjawabkan pemeriksaan dokumen pembayaran TPP dan kartu kendali yang totalnya mencapai Rp30.316.920,40.

Kategori :