2025 Nanti, Segini Besaran THR dan Gaji 13 Bagi Guru PPPK

Selasa 24 Dec 2024 - 08:57 WIB
Reporter : Alfery
Editor : Novis

- Tunjangan kinerja  

Diperkirakan, tidak akan ada perubahan signifikan pada komponen tersebut pada tahun 2025.  

Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp976,7 triliun untuk belanja kementerian/lembaga, termasuk untuk pembayaran THR dan gaji ke-13. 

Dana tersebut tercatat dalam Buku II APBN 2025, dengan beberapa fokus utama, yaitu:  

1. Memenuhi kebutuhan dasar pelayanan pemerintahan, termasuk THR dan gaji ke-13  

2. Mendukung proyek pembangunan dengan kontrak multiyears  

3. Memperkuat alutsista (alat utama sistem persenjataan) dan almatsus (alat material khusus)  

4. Melanjutkan program perlindungan sosial  

BACA JUGA:PPPK Paruh Waktu dan Honorer, Mengenal Perbedaan Utama di Antara Keduanya

BACA JUGA:SAH! Berikut Nominal Gaji PPPK Pada 2025

Proses Pencairan 

Pencairan THR direncanakan berlangsung sekitar 10 hari sebelum Idul Fitri, sementara gaji ke-13 biasanya diberikan pada bulan Juni atau Juli untuk membantu persiapan tahun ajaran baru anak-anak ASN. 

Namun, mekanisme pencairan ini masih menunggu regulasi resmi yang biasanya diumumkan beberapa bulan sebelumnya.  

THR dan gaji ke-13 menjadi salah satu bentuk apresiasi pemerintah atas kerja keras ASN. 

Selain membantu memenuhi kebutuhan selama hari raya dan persiapan sekolah, pemberian ini diharapkan terus menyesuaikan dengan kebutuhan serta tingkat inflasi.  

BACA JUGA:Inilah Jumlah Honorer yang Dipastikan Lulus PPPK, Yang Gagal Otomatis jadi Part Time

Kategori :