2025 Nanti, Segini Besaran THR dan Gaji 13 Bagi Guru PPPK

Selasa 24 Dec 2024 - 08:57 WIB
Reporter : Alfery
Editor : Novis

SUMATERAEKSPRES.ID - Guru yang berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat merasa bersyukur karena di masa depan mereka akan menerima tambahan pendapatan di luar gaji pokok.  

Pemerintah telah menetapkan rencana untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idul Fitri dan gaji ke-13 pada pertengahan tahun, yang akan mulai diterapkan pada tahun 2025.  

Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, kelompok penerima THR dan gaji ke-13 meliputi:  

1. Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS dan PPPK  

2. Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)  

3. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)  

4. Pejabat negara  

5. Para pensiunan  

BACA JUGA:Tanda-Tanda Honorer Lulus PPPK: Tips Persiapan Lengkap Agar Sukses Raih Impian Karir

BACA JUGA:Ribuan Honorer di Sumsel Jadi PPPK Paruh Waktu, Belum Semua Terakomodir Seleksi PPPK 2024

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, komponen dalam THR dan gaji ke-13 terdiri dari:  

- Gaji utama  

- Tunjangan keluarga  

- Tunjangan pangan  

- Tunjangan jabatan  

Kategori :