MURA, SUMATERAEKSPRES.ID - Petugas Polsek Muara Beliti meringkus seorang pria bernama Warcak (46) yang kedapatan tengah membawa senjata tajam (Sajam) jenis pisau, Minggu (2212) dini hari sekitar pukul 00.50 WIB.
Penangkapan terhadap tersangka Warcak di dalam sebuah pondok kosong yang ada di Kampung Tekum Jaya, Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti ini setelah sebelumnya petugas menerima informasi terkait peredaran gelap narkoba di tempat tersebut.
Selain mengamankan tersangka beserta sebilah pisau yang diselipkan di balik pinggangnya, di dalam pondok tersebut petugas juga menemukan sejumlah barang bukti (BB). Di antaranya sejumlah peralatan yang diduga dipergunakan untuk mengonsumsi narkoba seperti botol plastik kecil, korek api serta plastik klip bening yang diduga sebagai tempat untuk menyimpan bubuk sabu.
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi,SH,SIK,MH melalui Kapolsek Muara Beliti, Iptu Subardi, didampingi Kasi Humas Polres Mura, AKP Hendriyansah mengakui jika pihaknya telah menyita sebilah pisau bergagang kayu abu-abu dengan sarung dari pipa paralon yang diselipkan di pinggang tersangka.
BACA JUGA:Sesaat Usai Beraksi, Pelaku Begal Motor Bersajam Dipergoki dan Dibanting Polisi Patroli
BACA JUGA:Heroik! Polisi Kejar dan Tangkap Begal dengan Sajam di Belitang, 2 Pelaku Masih Buron
"Tersangka kami tahan sesuai dengan proses hukum yang berlaku, enangkapan ini bermula dari laporan masyarakat tentang dugaan aktivitas penyalahgunaan narkoba di Kampung Tekum Jaya. Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan di lokasi," urai Subardi, kemarin (23/12).
Saat penggerebekan, polisi menemukan tersangka Warcak dengan senjata tajam yang terselip di pinggang sebelah kanan. Meski berhasil mengamankan Warcak, terduga pelaku penyalahgunaan narkoba lainnya melarikan diri dari lokasi.
Di pondok tempat penangkapan, polisi juga menemukan alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkoba, termasuk beberapa botol alat pengisap sabu, korek api, dan plastik klip. Demi mencegah penggunaan ulang, pondok tersebut langsung dibongkar oleh petugas di lapangan.
Penangkapan Warcak tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A-09/XII/2024/Sek Muara Beliti/POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMATERA SELATAN, tertanggal 22 Desember 2024. "Barang bukti pisau dan tersangka langsung kami bawa ke Mapolsek Muara Beliti untuk pemeriksaan lebih lanjut," tambah Kapolsek.
Warcak akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata tajam tanpa izin. "Kami akan memastikan kasus ini diproses secara hukum, sekaligus meningkatkan patroli untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Muara Beliti," ujar Kapolsek.
BACA JUGA: Ojol Dibegal, Kabur dan Nyaris Dilukai Lima Pelaku dengan Sajam, Begini Kejadiannya
Subardi juga mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan.
"Dukungan masyarakat sangat penting untuk memberantas tindak kejahatan, termasuk penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata tajam," tutupnya.