https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Sekap dan Ikat Pelajar di Muara Kelingi, Perampok Diringkus di Palembang, Pisau dan Tali Ini Jadi Barang Bukti

RINGKUS: Perampok di Muara Kelingi, tersangka Maha Malik yang berhasil diringkus di Kota Palembang. -FOTO: POLSEK MUARA KELINGI-

MUSI RAWAS,SUMATERAEKSPRES.ID – Pelajar berinisial TS (18), warga Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, disekap saat rumahnya disatroni perampok, 14 Mei 2024 lalu.

Dalam perburuannya ke Palembang, polisi berhasil meringkus pelakunya, Jumat pagi, 9 Agustus 2024. Tersangka Maha Malik, diringkus di sebuah perumahan kawasan Jakabaring.

“Tersangka juga warga Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi,” terang Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi SIK MH, melalui Kapolsek Muara Kelingi Iptu Suhendra SH, Sabtu, 10 Agustus 2024.

Modusnya tersangk masuk ke rumah korban melalui pintu samping yang tidak terkunci, sekitar pukul 10.30 WIB.

BACA JUGA: ‘Orang Dalam’ Otak Perampokan WNA, Kerja Sama 3 Perampok Bersenpi, Gasak Rp200 Juta

BACA JUGA:Perampok Cabul, Kuras Uang dari Toko dan Garap Wanita Paruh Baya

“Tersangka yang membawa pisau, lalu mengancam korban. Disekap dan diikatnya pakai tali nilon,” terang Suhendra, didampingi Kanit Reskrim Aipda Dusman.
 
Baru tersangka menguras harta benda milik korban. Seperti handphonen (hp) Samsung Galaxy A05, hp Vivo Y19C, dan cincin emas seberat 6 gram. “Dari hasil penyelidikan, kami dapat informasi tersangka sudah kabur ke Palembang,” ungkapnya.

Alhasil tersangka Maha Malik, berhasil diringkus di sebuah perumahan kawasan Jakabaring, Palembang, Jumat, 9 Agustus 2024.


PISAU DAN TALI : Barang bukti pisau yang digunakan tersangka untuk mengancam korban, dan tali untuk mengikat korban.-FOTO: POLSEK MUARA KELINGI-

“ Handphone dan cicin emas milik korban, pengakuan terangka sudah dijual. Uangnya sudah habis untuk keperluan pribadinya,” ulasnya.

Dari perkara ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti pisau yang digunakan tersangka untuk mengancam korban. Kemudian tali untuk mengikat korban.

“Tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan,” tegasnya. (*)
 

Tag
Share