BACA JUGA:Propam Polrestabes Palembang Lakukan Pemeriksaan Senjata Api Kedinasan untuk Cegah Penyalahgunaan
BACA JUGA:Petugas Lapas Kayuagung Terus Kejar Tahanan yang Kabur, Lakukan Pendekatan pada Keluarga
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1), dan Pasal 111 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur tentang peredaran narkotika jenis sabu, ekstasi, dan ganja.
"Informasi yang kami terima sangat akurat, dan kami segera bertindak cepat dengan melakukan penangkapan," ujar AKP Haerudin.
"Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih besar."
Setelah diamankan, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Lahat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA:Kalender Pendidikan Semester Genap 2024/2025, Inilah Jadwal Libur Sekolah di Tahun 2025
BACA JUGA:PTBA Mencari Anda, Ini 20 Jurusan Sarjana Paling Dibutuhkan BUMN Tambang Tersebut
Polisi juga menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba dan menciptakan lingkungan yang lebih aman di wilayah Lahat.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas narkotika di sekitar mereka. Pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab bersama demi masa depan yang lebih baik.