LAHAT, SUMATERAEKSPRES.ID - Tim Sat Resnarkoba Polres Lahat berhasil menggagalkan peredaran narkotika dengan menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar.
Tersangka, Alan Martalino alias Alan (37), seorang petani dan pekebun asal Desa Muara Gelumpai, Kecamatan Muara Payang, ditangkap pada Sabtu dini hari (21/12) di rumah kontrakannya.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di desa tersebut.
BACA JUGA:Buka Pintu Geser, Masuk Mobil Lebih Praktis! Kenali Keunggulannya Sekarang
BACA JUGA:Realisasi Pajak Sumsel Capai 105,10%, Bapenda Perkenalkan Kemudahan Pembayaran Pajak
Kapolres Lahat AKBP God Parlasro Sinaga S.Ik, melalui Kasat Narkoba AKP Haerudin, mengungkapkan bahwa tersangka diduga telah mengedarkan narkoba jenis sabu, ekstasi, dan ganja.
Penangkapan ini dilakukan setelah tim melakukan penyelidikan intensif berdasarkan informasi dari warga yang menyebutkan desa tersebut sering menjadi lokasi transaksi narkotika.
BACA JUGA:Kronologi Tsunami Aceh 2004, Tragedi yang Mengguncang Dunia
Dari hasil penggeledahan di rumah kontrakan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang terdiri dari berbagai jenis narkotika:
- 12 paket kecil sabu dengan berat 3,16 gram
- 2 butir pil ekstasi, masing-masing berwarna oranye (0,26 gram) dan hijau (0,22 gram)
- 1 paket ganja seberat 3,13 gram yang dibungkus dalam kotak rokok Surya
- 1 linting ganja dengan berat 0,55 gram
- Beberapa barang lainnya, seperti timbangan digital, pipet plastik, dan handphone yang digunakan tersangka untuk transaksi.