Pria Bersenjata Tajam Ditangkap Polisi di Pondok Sabu Kampung Tekum Jaya, Polisi Bongkar Lokasi

Senin 23 Dec 2024 - 12:50 WIB
Reporter : Izul
Editor : Novis

SUMATERAEKSPRES.ID– Seorang pria berinisial Warcak (46) ditangkap Polsek Muara Beliti Polres Musi Rawas di Kampung Tekum Jaya, Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti, Minggu (22/12) sekitar pukul 00.50 WIB.

Pria asal Dusun IV, Desa Tanah Periuk, itu ditangkap karena kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau tanpa izin.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi, melalui Kapolsek Muara Beliti, Iptu Subardi, didampingi kasi humas AKP Hendriyansah menjelaskan bahwa polisi menyita sebilah pisau bergagang kayu abu-abu dengan sarung dari pipa paralon yang diselipkan di pinggang tersangka.

       "Tersangka kami tahan sesuai dengan proses hukum yang berlaku," ujar Kapolsek Muara Beliti.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat tentang dugaan aktivitas penyalahgunaan narkoba di Kampung Tekum Jaya. Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan di lokasi.

BACA JUGA:Berbekal Info Masyarakat, Tim Opsnal Satresnakroba Polres Prabumulih Amankan Pengedar Sabu di Mabes

BACA JUGA:BMKG Prediksi Cuaca Sumsel Selasa: Musi Banyuasin hingga Prabumulih Alami Hujan Petir

Saat penggerebekan, polisi menemukan tersangka Warcak dengan senjata tajam yang terselip di pinggang sebelah kanan. Meski berhasil mengamankan Warcak, terduga pelaku penyalahgunaan narkoba lainnya melarikan diri dari lokasi.

Di pondok tempat penangkapan, polisi juga menemukan alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkoba, termasuk beberapa botol alat pengisap sabu, korek api, dan plastik klip. Demi mencegah penggunaan ulang, pondok tersebut langsung dibongkar oleh petugas di lapangan.

Penangkapan Warcak tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A-09/XII/2024/Sek Muara Beliti/POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMATERA SELATAN, tertanggal 22 Desember 2024. "Barang bukti pisau dan tersangka langsung kami bawa ke Mapolsek Muara Beliti untuk pemeriksaan lebih lanjut," tambah Kapolsek.

Warcak akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

BACA JUGA:Rekomendasi Sabun Badan dengan Aroma Lembut untuk Wanita: Pilihan Terbaik untuk Perawatan Diri

BACA JUGA:Petani Beralih Profesi Jadi Bandar Narkoba, Polisi Amankan 108 Paket Sabu

"Kami akan memastikan kasus ini diproses secara hukum, sekaligus meningkatkan patroli untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Muara Beliti," ujar Kapolsek.

Kapolres Musi Rawas mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan.

Kategori :