Ribuan Honorer di Sumsel Jadi PPPK Paruh Waktu, Belum Semua Terakomodir Seleksi PPPK 2024

Minggu 22 Dec 2024 - 22:02 WIB
Reporter : Tim
Editor : Dede Sumeks

SUMSEL, SUMATERAEKSPRES.ID - Rencana pemerintah menuntaskan persoalan honorer di akhir 2024 ini tak berjalan mulus. Proses seleksi CPNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) belum kelar.

Masih banyak honorer yang belum terakomodir karena terbatasnya formasi.

BACA JUGA:PPPK Paruh Waktu dan Honorer, Mengenal Perbedaan Utama di Antara Keduanya

BACA JUGA:Inilah Jumlah Honorer yang Dipastikan Lulus PPPK, Yang Gagal Otomatis jadi Part Time

Hal ini jadi pekerjaan rumah (PR) pemerintah pusat dan daerah di 2025. Tak terkecuali di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel, Edward Chandra, sebelumnya menjelaskan jumlah pegawai honorer di lingkungan Pemprov Sumsel yang mengikuti seleksi PPPK 2024 kurang lebih 6.000 orang.

"Kita melaksanakan seleksi PPPK tahun ini sesuai dengan ketentuan pemerintah. Yang ikut seleksi, belum 100 persen dari jumlah honorer yang ada di Pemprov Sumsel," ungkapnya.

Terkait dengan kebijakan pemerintah yang akan menghapus honorer di akhir 2024 ini, pemprov menunggu petunjuk teknis lebih lanjut.

"Nanti kita akan ikuti aturan bagaimana teknisnya untuk honorer yang belum terakomodir dalam seleksi PPPK tahun ini (2024)," jelas dia.

Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Pemprov Sumsel, Ismail Fahmi menambahkan, Pemprov Sumsel buka 5.953 formasi PPPK pada tahun ini.

Dengan rincian, formasi guru sebanyak 198 orang, tenaga kesehatan 800 orang, dan tenaga teknis 4.955 orang. 

Karena nasib para honorer masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat, namun pemprov tetap menganggarkan haji mereka untuk tahun anggaran 2025.

"Kita tetap menganggarkan gaji pegawai non-ASN untuk 2025," kata Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Sumsel, Yosi Hervandi, kemarin. 

Sedangkan untuk anggaran PPPK paruh waktu yang saat ini tengah diperbincangkan karena akan dibebankan pada APBD, pihaknya juga masih menunggu regulasi lebih lanjut.

"Tunggu petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan dari pusat dulu," pungkasnya. 

Kategori :