JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Jadwal pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2025 menjadi hal yang dinantikan oleh guru yang sudah menyandang status profesional.
Berdasarkan regulasi yang ada, TPG 2025 akan disalurkan dengan pembagian jadwal sebanyak 4 kali, berikut pembahasannya.
Penyaluran TPG adalah hal yang dilakukan melalui serangkaian proses yang diatur dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023.
Regulasi tersebut sejauh ini belum mengalami perubahan sehingga jadwal penyaluran 2025 bisa diprediksi.
BACA JUGA:SAH! Berikut Nominal Gaji PPPK Pada 2025
BACA JUGA:Bank BRI Berikan Pinjaman Khusus untuk Guru Sertifikasi, Bisa Kredit Ratusan Juta Tanpa Agunan
Berdasarkan Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023, jadwal pencairan TPG 20-25 adalah sebagi berikut:
Triwulan I: Pembayaran dimulai pada bulan April
Triwulan II: Pembayaran dimulai pada bulan Juni
Triwulan III: Pembayaran dimulai pada bulan Oktober
Triwulan IV: Pembayaran dimulai pada bulan November
Syarat untuk Mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG)
Untuk menerima TPG, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh setiap guru, antara lain:
1. Memiliki Sertifikat Pendidik yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang.
2. Berstatus sebagai Guru ASN yang terdaftar di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.