5 Polres Siapkan Kantong Parkir, Kapolres Banyuasin Turun Langsung Bantu Tim Urai Atasi Kemacetan Jalintim

Sabtu 21 Dec 2024 - 22:44 WIB
Reporter : Akda
Editor : Dede Sumeks

"Memang ada pembatasan angkutan barang kita batasi mulai tanggal 21 nanti kita batasi operasionalnya di jalan tol ini sampai dengan operasi selesai tidak boleh masuk jalan tol," kata Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Aan Suhanan, kepada wartawan. 

Nantinya polisi akan memberlakukan jam khusus yang diterapkan untuk kendaraan berat di jalur arteri.

Korlantas juga berkerja sama dengan Jasa Marga menyiapkan sejumlah langkah darurat, seperti penanganan genangan air dan longsor yang mungkin terjadi di jalur-jalur tertentu. 

Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Ahmad Yani, menyatakan terdapat sejumlah kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi.

"Kendaraaan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yaitu yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor gratis serta barang pokok," ungkap Yani.

Namun meski dikecualikan, sejumlah jenis kendaraan tersebut harus memiliki surat muatan dengan beberapa ketentuan, yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, nama, dan alamat pemilik barang. Keterangan tersebut harus ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

BACA JUGA:Kemacetan Panjang Terjadi di Jalintim Palembang Betung, Warga Harapkan Tol Segera Selesai

BACA JUGA:Dua Truk Tabrakan, Jalintim Macet Panjang

Pembatasan kendaraan angkutan barang diberlakukan mulai hari Jumat, 20 Desember 2024 pukul 00.00 hingga Minggu, 22 Desember 2024 pukul 24.00 waktu setempat.

Pemberlakuan akan dimulai kembali selang satu hari, yaitu pada Selasa, 24 Desember 2024 pukul 00.00 sampai pukul 24.00 waktu setempat.

Diberlakukan kembali hari Kamis, 26 Desember 2024 pukul 06.00 hingga Minggu, 29 Desember 2024 pukul 24.00 waktu setempat dan hari Rabu, 1 Januari 2025 pukul 06.00 sampai pukul 24.00 waktu setempat. Berlaku untuk ruas jalan tol dan ruas non jalan tol (selengkapnya lihat grafis). (qda/uni/air/)

Kategori :

Terkini

Minggu 22 Dec 2024 - 20:41 WIB

Nikmati Musik di Tepian Musi

Minggu 22 Dec 2024 - 20:37 WIB

Wujudkan Senyum 1.600 Anak Yatim-Dhuafa

Minggu 22 Dec 2024 - 20:27 WIB

152 Kasus DBD hingga November