Senada dialami Uri, warga Pangkalan Balai, Banyuasin. Dia hendak menju Betung, sudah pergi pagi dari rumah pukul 06.00 WIB. “Tapi sampai Betung jam 11.30 WIB. Masih macet, terurainya belum normal,” ucapnya.
Di Kabupaten OKI, truk-truk angkutan barang yang melintas di Jalintim Kelurahan Jua-Jua, Kayuagung, disetop petugas dan diminta parkir sementara di halaman Gedung Olahraga (GOR) Biduk Kajang, Kayuagung. Mereka baru bisa melintas lagi pukul 22.00 hingga 05.00 WIB.
BACA JUGA:Operasi Nataru 2025: Fokus Antisipasi Laka di Jalintim dan Tol, Kurangi Kecepatan!
BACA JUGA: Tol Masih Normal, Jalintim Mulai Padat Jelang Momen Nataru 2024/2025
”Saya tidak mau ke arah Jalintim Banyuasin, tapi mau antarkan minyak sayur ke Mariana. Tapi masih disetop di sini,” cetus Iwan, sopir dump truck.
Menurutnya, bila baru boleh berangkat lagi malam pukul 22.00 WIB, dia khawatir muatan minyak sayurnya akan membeku dan rusak.
Kasat Lantas Polres OKI Iptu Oke Panji Wijaya SH, menerangkan untuk di wilayah OKI, pihaknya sudah menyiapkan 7 titik kantong parkir untuk mengantisipasi kepadatan arus kendaraan dari Palembang dan Banyuasin.
Karena terjadi kemacetan cukup parah di Jalintim Banyuasin dan Palembang. "Alhamdulillah masih tetap berjalan dan Insya Allah kondusif," bebernya.
Tujuh titik kantong parkir yang disiapkan di OKI, yakni halaman GOR Perahu Kajang, Satpas Terminal, Rumah Makan Ilham, dan di Mesuji ada 3 titik, serta Pos 277.
“Di Pos 277 bisa menampung sekitar 70 unit truk, halaman GOR Perahu Kajang ada 95 unit hingga 100 unit, di Satpas Terminal sekitar 30 unit.
Kemungkinan jumlah ini akan terus bertambah kedatangan kendaraan dari arah Lampung ke OKI,"sebutnya.
Malam mulai pukul 22.00 hingga 05.00 WIB, kendaraan angkutan barang itu baru akan berjalan lagi. “Kami imbau sopir lebih berkoordinasi dengan pemilik perusahaan (ekspedisi), agar tidak lewat di jalur ini sebagaimana ditentukan pemerintah,” imbaunya.
Untuk diketahui, dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor: KP-DRJD 6944 Tahun 2024, HK.201/13/11/DJPL/2024, 212/XII/2024, 22/PKT/Db/ 2024, pada 6 Desember 2024, menitikberatkan terhadap pembatasan operasional kendaraan besar bersumbu 3 atau lebih, mobil dengan kereta tempelan, mobil dengan kereta gandeng, mobil angkutan tambang, mobil angkutan bahan bangunan.
Pembatasan pada pukul 05.00 hingga 22.00 WIB, mengacu SKB yang ditandatangani Plt. Dirjen Perhubungan Darat Ahmad Yani, Dirjen Perhubungan Laut Capt Antoni Arif Priadi, Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan, dan Dirjen Bina Marga Rachman Arief Dienaputra
Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung kelancaran arus lalu lintas selama periode libur panjang akhir tahun, menyambut libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).
Kementerian Perhubungan memprediksi akan ada lebih dari 110 juta pergerakan masyarakat selama libur Nataru.