Sayangnya, hingga kini belum ada pembicaraan dengan pemerintah terkait pemberian insentif fiskal serupa. "Kita belum ada diskusi tentang PPN DTP untuk 2025," tambah Joko.
Kenaikan PPN KMS, Efisiensi Diperlukan
Selain itu, Joko juga menyoroti kenaikan PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) dari 2,2 persen menjadi 2,4 persen pada 2025.
Kebijakan ini akan berdampak pada biaya pembangunan individu yang menggunakan hasilnya untuk keperluan pribadi, bukan komersial.
"Kenaikan pajak KMS ini jelas akan meningkatkan biaya. Kita perlu efisiensi lebih dalam anggaran agar pembangunan tetap berjalan," ujar Joko.
BACA JUGA:Nah Loh! Tarif PPN Naik, Ini Dampaknya untuk Anda yang Bangun Rumah Sendiri
Dengan kondisi ini, Joko berharap pemerintah dapat mengevaluasi kebijakan tersebut untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan pendapatan negara dan kemampuan masyarakat.