SUMATERAEKSPRES.ID - Jika mobil Anda sering mengalami kerusakan atau mogok, bisa jadi itu adalah indikasi bahwa perawatan yang Anda lakukan selama ini kurang optimal.
Agar kendaraan tetap dalam kondisi prima dan dapat berfungsi dengan baik, pemilik mobil perlu memperhatikan berbagai jenis perawatan yang harus dilakukan secara rutin.
Berikut adalah beberapa langkah penting dalam merawat mobil Anda.
Kualitas udara yang semakin buruk banyak disebabkan oleh polusi kendaraan bermotor.
BACA JUGA:Bank Indonesia Pertahankan BI-Rate 6,00% untuk Kendalikan Inflasi dan Stabilkan Ekonomi
BACA JUGA:Operasional Layanan Bank Indonesia Menjelang Libur Natal dan Tahun Baru 2024
Untuk itu, pemerintah mendorong pengendara untuk melakukan uji emisi sebagai bagian dari upaya mengurangi tingkat polusi dan meningkatkan kualitas udara di lingkungan sekitar.
Uji emisi bertujuan untuk mengukur kadar polutan yang dihasilkan mesin kendaraan selama proses pembakaran bahan bakar.
Aturan Uji Emisi yang Harus Diperhatikan
Di Jakarta, uji emisi merupakan kewajiban bagi setiap kendaraan sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020.
BACA JUGA:Kebakaran Hebat Terjadi di Permukiman Padat Lubuklinggau, Warga Panik
BACA JUGA: Jenderal AM Hendropriyono Lolos dari Maut! Saat Cuaca Buruk Nyaris Tertimpa Videotron Ambruk
Jika pemilik kendaraan gagal menjalankan kewajiban ini, maka akan dikenakan denda sebesar Rp250.000 hingga Rp500.000.
Standar Uji Emisi yang Berlaku
Untuk memastikan kendaraan lulus uji emisi, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, tergantung jenis kendaraan:
Mobil Bensin: Mobil yang diproduksi sebelum tahun 2007 harus memiliki kadar karbon monoksida (CO) kurang dari 3%, sedangkan mobil yang diproduksi setelah 2007 harus memiliki kadar CO di bawah 1,5%.
Mobil Diesel: Untuk mobil diesel dengan berat kurang dari 3,5 ton yang diproduksi setelah 2010, tingkat opasitas (ketebalan asap) harus tidak lebih dari 40%.