"Keputusan yang diambil harus mampu mewakili aspirasi kaum buruh, serikat pekerja, dan tokoh-tokoh yang kompeten di bidang ketenagakerjaan.
Idealnya sebelum keputusan dikeluarkan, Dinas Tenaga Kerja sebagai leading sector perlu meminta masukan dari berbagai pihak," sampainya.
BACA JUGA: Serikat Pekerja Akan Gugat SK Pj Gubernur Sumsel, Terkait Penetapan Hanya 3 Sektor UMSP 2025
BACA JUGA:Protes Keras Terhadap Penetapan UMSP Sumsel 2025 yang Hanya 3 Sektor
Nopianto menegaskan bahwa buruh adalah pilar penting dalam pembangunan ekonomi daerah. Sehingga hak-hak mereka harus dijaga.
"Kepentingan buruh dan pekerja harus menjadi prioritas. Namun, kita juga harus memastikan keputusan yang diambil tetap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tambahnya. (iol)