SUMATERAEKSPRES.ID - Pada acara Malam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) pada Selasa, 17 Desember 2024 di Jakarta, Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Prof. Drs. K.H. Yudian Wahyudi, M.A., Ph.D., menerima langsung penghargaan atas keterbukaan informasi publik.
Penghargaan tersebut diberikan sebagai apresiasi terhadap komitmen BPIP dalam meningkatkan transparansi informasi publik di Indonesia.
Tahun 2024, BPIP berhasil meraih predikat kualifikasi Informatif dengan nilai 91,40, sebuah peningkatan yang signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Pada tahun 2023, BPIP hanya meraih predikat Menuju Informatif dengan nilai 80,7. Keberhasilan ini menunjukkan kemajuan yang pesat dalam implementasi keterbukaan informasi publik di lingkungan BPIP.
BACA JUGA:Dialog Kebhinekaan di Malang: Meneguhkan Peran Pemuda Muhammadiyah dalam Menjaga Ideologi Pancasila
BACA JUGA:Romo Benny Susetyo, Staf Khusus Dewan Pengarah BPIP, Tutup Usia di Tengah Misi Ideologi Pancasila
Prof. Yudian Wahyudi, yang hadir untuk menerima penghargaan tersebut, mengungkapkan bahwa pencapaian ini merupakan bentuk keseriusan dan komitmen BPIP dalam mendukung prinsip transparansi dalam pemerintahan.
“Ini merupakan bentuk keseriusan dan komitmen kita dalam keterbukaan informasi publik,” ujar Yudian dalam pidatonya.
Menurutnya, kemajuan teknologi digital turut mendukung upaya ini, di mana transparansi dan keterbukaan informasi publik menjadi kunci dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan akuntabel.
“Kita berharap keterbukaan informasi untuk masyarakat luas terus dilakukan sehingga pelayanan kita (BPIP) dapat dirasakan masyarakat,” tambahnya.
BACA JUGA:BPIP Sosialisasikan Pancasila di KRI dr. Radjiman Wedyodiningrat-992, Rayakan 79 Tahun Kemerdekaan
BACA JUGA:Konsulat RI di Hamburg Sambut Delegasi BPIP dan MPR RI, Perkuat Persatuan dan Ideologi Pancasila.
Prof. Yudian juga menegaskan bahwa pencapaian ini merupakan wujud komitmen BPIP dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
BPIP berupaya untuk memastikan bahwa setiap informasi yang dimiliki oleh lembaga ini dapat diakses oleh publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi Informasi Pusat, Denny Yoesgiantoro, memberikan apresiasi kepada lembaga negara dan lembaga pemerintah yang terus berkomitmen dalam mewujudkan transparansi informasi.