PPID ATR/BPN Perkuat Keterbukaan Informasi Lewat Konten Digital Informatif
Kementerian ATR/BPN proaktif sajikan konten digital informatif untuk memperkuat keterbukaan informasi publik dan memudahkan akses layanan pertanahan. Kementerian ATR/BPN proaktif sajikan konten digital informatif untuk memperkuat keterbukaan informasi pub-IST-
SUMATERAEKSPRES.ID-Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat keterbukaan informasi publik melalui produksi konten digital yang akurat dan mudah dipahami masyarakat.
Langkah ini menjadi strategi utama dalam menyediakan edukasi pertanahan serta memastikan ruang digital diisi oleh informasi resmi dari kanal komunikasi kementerian.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menegaskan bahwa penyampaian informasi kini jauh lebih efektif melalui platform digital yang memungkinkan publik menerima data secara cepat dan real time.
“Dengan distribusi konten digital, seluruh layanan, inovasi, sampai program kerja dapat diketahui masyarakat secara langsung,” ujarnya usai mengikuti Uji Publik Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik 2025 yang digelar Komisi Informasi Pusat, Rabu (19/11/2025).
BACA JUGA:ATR/BPN Jadi Instansi Terdepan dalam Pemanfaatan Tanda Tangan Elektronik
BACA JUGA:Menjelang Akhir Tahun, PNBP ATR/BPN Tembus Rp2,63 Triliun atau 82,12% dari Target
Berdasarkan data Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) ATR/BPN hingga 14 November 2025, tercatat 692 permohonan informasi, baik dari pusat maupun daerah.
Sekitar 53% di antaranya berkaitan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) layanan pertanahan.
Menjawab kebutuhan tersebut, PPID ATR/BPN menghadirkan sejumlah konten edukatif, seperti "PRODUKTIF" (Produksi Konten Informatif), "SAMSON" (Saatnya Menjawab Suara Online) yang memuat jawaban langsung dari pejabat berdasarkan pertanyaan warganet, serta konten “Tangkal Hoaks” yang memberikan klarifikasi atas informasi keliru yang beredar di media sosial.
Selain itu, layanan Hotline WhatsApp Pengaduan juga mendapat perhatian publik karena mengusung sistem single number yang terhubung dari pusat hingga daerah, sehingga memudahkan masyarakat menyampaikan aduan secara cepat dan terarah.
BACA JUGA:Kolaborasi ATR/BPN–KPK Perkuat Integritas Layanan Pertanahan
BACA JUGA:Kementerian ATR/BPN Dukung Penuh Transisi Pembangunan IKN Tahap Kedua
Wamen Ossy mengingatkan seluruh pelaksana PPID di pusat dan daerah agar selalu berpedoman pada regulasi terkait layanan informasi publik, seperti UU Nomor 14/2008 dan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 32/2021.
Hal ini penting agar petugas mampu membedakan informasi yang dapat diberikan dan yang harus dikecualikan.
