Bawaslu Muara Enim Raih Predikat Informatif
PENGHARGAAN : Bawaslu Kabupaten Muara Enim berhasil meraih Predikat Informatif Se- Sumatera Selatan dalam kategori penilaian keterbukaan informasi publik Tahun 2025 di lingkungan Bawaslu se-Indonesia.- Foto : Ist-
MUARA ENIM, SUMATERAEKSPRES.ID- Prestasi membanggakan kembali diraih oleh Bawaslu Kabupaten Muara Enim. Dalam ajang Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 yang digelar oleh Bawaslu Republik Indonesia, Bawaslu Kabupaten Muara Enim berhasil meraih predikat “Informatif” dan masuk dalam daftar nominasi predikat tertinggi se-Sumatera Selatan dalam kategori penilaian keterbukaan informasi publik tahun 2025 di lingkungan Bawaslu se-Indonesia.
Penghargaan tersebut diterima oleh Bawaslu Kabupaten Muara Enim melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Kms M Ali Akbar SH dari Bawaslu RI, pada acara puncak penganugerahan yang digelar di Yogyakarta, 29 Oktober 2025.
Kms M Ali Akbar SH menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas penghargaan tersebut. Sebab, penghargaan ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten Muara Enim dalam mewujudkan tata kelola lembaga yang transparan, akuntabel, dan melibatkan partisipasi publik.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik demi terciptanya pengawasan pemilu yang terbuka dan dipercaya masyarakat,” ujar Ali, Kamis (30/10).
Lanjut Ali, penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik merupakan bentuk evaluasi tahunan Bawaslu RI terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi di seluruh Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota.
BACA JUGA:BPIP Terima Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik dari KIP, Capai Predikat Informatif
Tahun sebelumnya, kata dia, Bawaslu Kabupaten Muara Enim juga mendapatkan penghargaan tertinggi dari 514 kabupaten/kota seluruh Indonesia pada Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 dengan predikat “Informatif.”
Penilaian dilakukan berdasarkan indikator layanan informasi publik, inovasi, pemanfaatan teknologi, serta responsivitas terhadap permohonan informasi masyarakat.
“Dengan diraihnya predikat ‘Informatif’, Bawaslu Kabupaten Muara Enim menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujarnya.
Terpisah, Ketua Bawaslu Muara Enim, Zainudin, SP MSi mengaku bersyukur dan bangga atas pencapaian tersebut. Hal ini merupakan bukti nyata hasil kerja keras bersama dalam upaya meningkatkan pelayanan terkait keterbukaan informasi dan dokumentasi publik sehingga masyarakat dapat mengakses dengan mudah, cepat, dan akurat.
“Kami mohon dukungan masyarakat untuk terus bisa melaksanakan seluruh tugas dengan maksimal meski dalam keterbatasan anggaran seperti saat ini,” ujarnya.
