Perampok Bersenpi Berakhir dalam Bui, Terlibat Tiga Kasus Curas di Musi Rawas

Rabu 18 Dec 2024 - 21:00 WIB
Reporter : Izul
Editor : Dede Sumeks

"Kami sudah mengumpulkan laporan polisi terkait aksi-aksi curas yang diduga kuat melibatkan tersangka.

BACA JUGA:Perampokan di Musi Banyuasin: Korban Lawan Pelaku Bersenjata, 2 Pelaku Masih Diburu, Ini Kata Polisi!

BACA JUGA: Tiga Perampok Indomaret Diringkus, Semuanya Residivis, Ini Pengakuannya

Saat ini kami masih mengejar rekan tersangka yang berinisial LK," ungkap Iptu Ryan. 

Kini, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dan ancaman hukumannya bisa mencapai 12 tahun penjara. (zul) 

 

Kategori :