"Kami sudah mengumpulkan laporan polisi terkait aksi-aksi curas yang diduga kuat melibatkan tersangka.
BACA JUGA: Tiga Perampok Indomaret Diringkus, Semuanya Residivis, Ini Pengakuannya
Saat ini kami masih mengejar rekan tersangka yang berinisial LK," ungkap Iptu Ryan.
Kini, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dan ancaman hukumannya bisa mencapai 12 tahun penjara. (zul)
Kategori :