MUSI RAWAS, SUMATERAEKSPRES.ID - Berakhir sudah pelarian Akino (30). Pria yang diduga terlibat aksi pencurian dengan kekerasan (curas) alias perampokan bersenjata api (bersenpi) ini diringkus Tim Landak Satreskrim Polres Mura.
Usai aksinya yang meresahkan warga Musi Rawas, dia pun diringkus di kediamannya, di wilayah Kecamatan Muara Lakitan. Penangkapan pada Selasa (17/12), pukul 08.00 WIB.
BACA JUGA:Polisi Ringkus Perampok Bersenpi di Musi Rawas, Akhiri Teror 3 Kasus Pencurian Brutal
Dalam penangkapan itu, polisi menyita dua senjata api rakitan (senpira), laras panjang dan pendek. Senpi itu yang digunakan tersangka dalam aksinya.
Penangkapan ini menjadi akhir dari sepak terjang tersangka yang diduga telah melakukan tiga kali aksi curas, termasuk perampokan terhadap karyawan PT PNM.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Reskrim Iptu Ryan Tiantoro Putra menjelaskan, Tim Landak bergerak cepat setelah mendapatkan informasi tersangka berada di rumahnya.
"Anggota langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan. Tersangka tidak melakukan perlawanan," ujar Iptu Ryan.
Selain menyita dua senpira, petugas juga mengamankan ponsel merek Vivo Y22 milik korban, sehelai baju biru, celana pendek hitam, serta dua sepeda motor yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan.
Salah satu aksi tersangka pada Senin (25/11), pukul 17.00 WIB. Korbannya NP, karyawan PT PNM, bersama rekannya, FA, yang saat itu dalam perjalanan pulang setelah menagih pembayaran di Desa Tri Anggun, Kecamatan Muara Lakitan.
Di tengah jalan, mereka dihadang tersangka dan rekannya yang keluar dari semak belukar di pinggir jalan. Tersangka menodongkan senjata api.
Lalu memukul kepala FA dengan senpira itu. Setelah itu, tersangka dan temannya yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kabur. Sejak itu, mereka diburu polisi.
"Tersangka juga mengejar karyawan lain yang berhasil melarikan diri. Setelah itu, dia kembali merampas helm, jaket, dan motor korban lainnya," tambah Iptu Ryan.
Sembari menambahkan, kerugian yang dialami korban mencapai Rp25 juta. Selain kasus tersebut, tersangka juga terlibat dalam dua aksi curas lainnya.
Kasus pertama terjadi pada Mei 2024 di Desa Tri Anggun dengan korban MA. Sementara kasus kedua menimpa RY di Desa Harapan Makmur pada Juli 2024.