SUMATERAEKSPRES.ID – Satreskrim Narkoba Polrestabes Palembang berhasil memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,1 kilogram yang disita dari lima tersangka kurir sabu pada Rabu (18/12/2024).
Pemusnahan dilakukan dengan cara mencampurkan sabu dengan air wipol, kemudian diblender, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang transparan.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, didampingi oleh Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, Kompol Faisal P Manalu, menjelaskan bahwa narkotika tersebut disita dari lima orang yang ditangkap di empat lokasi berbeda di Palembang.
BACA JUGA:10 Besar LPTK Penyelenggara PPG Terbaik 2024, Cek Daftarnya
BACA JUGA:Ibu dan Anak Tersambar Petir di Muara Lakitan, Kondisi Kedua Korban Masih Stabil
"Ada total 2.100 gram atau 2,1 kilogram sabu yang berhasil diamankan berdasarkan tiga laporan polisi," kata Harryo.
Kelima tersangka yang ditangkap adalah M Emir Yuniko (32), Sugiarto (35), Dwi Retnowati (47), M Rasyid (32), dan Gilang Permana Putra (24). Mereka saat ini masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Setelah memenuhi syarat formil dan materil, perkara ini akan dilimpahkan ke kejaksaan," tambahnya.
BACA JUGA:Kecelakaan Lalu Lintas di Musi Rawas, Satu Pelajar Meninggal Dunia
BACA JUGA:Pemkab Empat Lawang Lakukan Monev untuk Program CSR yang Berdampak Positif
Pemusnahan barang bukti ini, lanjut Kapolrestabes, bertujuan untuk menjaga keamanan dan memastikan tidak adanya penyalahgunaan barang bukti yang masih tersisa.
Sebagian dari sabu yang disita akan digunakan untuk keperluan uji laboratorium dan sebagai bukti dalam proses hukum.
"Kami terus berupaya mendukung program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto dalam pemberantasan narkoba.
Palembang dan Sumsel umumnya dikenal sebagai pasar besar peredaran narkotika, dan kami harus bekerja keras untuk memutuskan rantai distribusinya," kata Harryo.
BACA JUGA:Pembiayaan Pay Later Melonjak 63,89 Persen, Angkanya Capai Rp8,41 Triliun