Demo Buruh Sumsel: Tuntut Pj Gubernur Sumsel Mundur, Sebut Kebijakan UMSP 2025 Khianati Pekerja

Rabu 18 Dec 2024 - 11:13 WIB
Reporter : Tommy
Editor : Novis

PALEMBANG, SUMATERAEKPRES.ID - Ratusan buruh yang tergabung dari berbagai serikat pekerja, menyerbu Kantor Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Rabu 18 Desember 2024, pagi.

Mereka menuntut agar Pemerintah Provinsi Sumsel merevisi Upah Minimum Sektoral (UMSP) Sumatera Selatan tahun 2025 yang telah di tetapkan sebelum ya sebesar Rp3.733.424. 

Tak hanya itu, para buruh juga menuntut PJ Gubernur Sumsel Elen Setiadi untuk hengkang dari Provinsi Sumsel karena dinilai telah mengkhianati para buruh.

Itu setelah Pemprov Sumsel hanya menetapkan UMSP ini hanya berlaku khusus untuk tiga sektor utama, yaitu sektor pertanian, kehutanan dan perikanan, kemudian sektor pertambangan dan penggalian serta sektor pengadaan listrik, gas, uap dan udara dingin.

BACA JUGA:Demo 3 Titik di Palembang, Ribuan Buruh dan Pekerja Akan Sampaikan 7 Tuntutan, Kecewa Penetapan UMSP 2025

BACA JUGA:Ribuan Buruh dan Pekerja Demo Besar-besaran 18 Desember 2024, Ini Tuntutannya terhadap Pj Gubernur Sumsel

"Padahal sebelumnya sudah direkomendasikan oleh dewan pengupahan ada 9 sektor yang disetujui UMSP. Tapi nyatanya hanya 3 sektor, ini Pj Gubernur sudah mengkhianati perjuangan para buruh, karena itu kita minta Pj Gubernur untuk keluar dari Sumsel," ujar Sofian, orator dari SPSI Sumsel.

Ketua Federasi Serikat Buruh (FSB) Niaga, Informatika, Keuangan, Perbankan dan Aneka industri (Nikeuba) Kota Palembang Hermawan menegaskan para pekerja dan buruh menuntut revisi Upah Minimun Sektoral Provinsi Sumsel.

"Ada tiga point tuntutan kita pada hari ini, yang pertama menuntut revisi Upah Minimun Sektoral Provinsi Sumsel. Kemudian menuntut agar UMP kabupaten/ kota dan upah minimum sektoral kabupaten/kota segera diumumkan," kata Hermawan. 

Demo para buruh sendiri diawali dengan gelaran yasin bersama, para buruh dengan haru membacakan yasin sambil duduk di Jalan Ade Irma Nasution. Dilanjutkan orasi, hanya saja hingga berita ini ditulis tidak ada perwakilan yang menerima perwakilan para buruh, membuat sejumlah perwakilan akhirnya membakar ban.  

BACA JUGA:Catat! Rabu 18 Desember 2024, Ribuan Buruh di Sumsel Demo Besar-besaran, Tuntut Pj Gubernur Dicopot

BACA JUGA: Lagi Nyantai di Rumah, Buruh Pengedar Sabu Digerebek Polisi, Ini Barang Bukti yang Diamankan

Gerbang pintu Pemprov Sumsel sendiri ditutup sehingga membuat para buruh makin geram karena tidak diperbolehkan masuk. Polisi sendiri melakukan penjagaan ketat, puluhan polisi melakukan pengawalan. 

Untuk diketahui, Penetapan UMSP ini didasarkan pada Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 921/KPTS/DISNAKERTRANS/2024 dan Nomor 922/KPTS/DISNAKERTRANS/2024 tanggal 11 Desember 2024, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. 

Tags :
Kategori :

Terkait