Lagi Nyantai di Rumah, Buruh Pengedar Sabu Digerebek Polisi, Ini Barang Bukti yang Diamankan
Tersangka Warda Lesmana alias Wet (38). -Foto : dian/sumeks -
PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID - Seorang buruh di Kota Prabumulih bernama Warda Lesmana alias Wet (38) tak dapat berkutik saat petugas Satresnarkoba Polres Prabumulih menggerebeknya di sebuah bedeng yang ada di Jl Sepakat Kelurahan Sukajadi Kecamatan Prabumulih Timur, Selasa (10/12).
Saat penggerebekan dilakukan petugas menemukan sebanyak tiga paket sabu dengan berat bruto 1,07 gram. Selain itu turut pula diamankan sejumlah barang bukti (BB) berupa satu buah plastic klip bening, beberapa batang rokok serta satu unit ponsel android Oppo warna biru.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK MAP melalui Kasatresnarkoba Polres Prabumulih AKP Jonson menyebut jika perburuan terhadap tersangka bermula saat petugas menerima informasi warga di Kelurahan Sukajadi yang mengeluh di daerah mereka kerap kali dijadikan sebagai tempat untuk transaksi narkoba.
Informasi itu langsung ditindaklanjuti oleh petugas opsnal Satresnarkoba Polres Prabumulih yang melakukan penyelidikan, hasilnya mencurigai salah seorang laki-laki yang merupakan penghuni salah satu bedeng di Jl Sepakat sebagai pengedar narkoba.
barang bukti narkoba--
BACA JUGA:2 Kurir Narkoba Diringkus di Lubuklinggau, Barang Bukti Sabu Disembunyikan di Plafon Kamar Mandi
BACA JUGA:Oknum Kades di Lahat Ditangkap Usai Pesta Sabu Dalam Rumah Perempuan Pengedar Narkoba
Barulah pada Selasa (10/12) sore sekitar pukul 14.30 WIB, petugas yang telah memastikan informasi tersebut valid langsung menggerebek bedeng tempat tersangka Warda Lesmana tinggal.
“Dilakukan penggeledahan tempat/badan disaksikan oleh warga setempat, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu serta sejumlah peralatan untuk nyabu lainnya,” ungkap Jonson, kemarin (13/12).
Kepada petugas, tersangka Warda mengakui jika narkotika jenis sabu itu benar merupakan miliknya yang dibeli dari seseorang berinisial Ag (DPO) seharga Rp500 ribu yang rencananya bakal diedarkan di sekitar bedeng tempat tersangka tinggal.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35/2009 tentang narkotika dan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dan pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35/2009 tentang narkotika. Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menerima atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.