Lapor Ombudsman, Akhirnya Terima SHM

Senin 16 Dec 2024 - 19:00 WIB
Reporter : Tommy
Editor : Dede Sumeks

"Sisanya belum selesai, karena pelapor menarik kembali berkasnya. Ini yang lagi dikoordinasikan kembali pihak Kantah Muba dengan pelapor untuk diselesaikan," tukasnya.

Terkait kenapa bisa lama proses keluarnya setifikat, Adrian mengungkap bisa jadi karena banyaknya target PTSL yang harus diselesaikan pihak Kantor Pertanahan sehingga ada yang belum selesai.

"Seperti di OKU Selatan, ada 20 ribu sertifikat yang harus diselesaikan. Ketika masih ada yang tersisa, tahun depannya di timpa lagi target baru, sehingga makin banyak," tandasnya. 

Anggota Ombudsman RI sekaligus Pengampu Ombudsman Sumsel Johannes Widiantoro mendorong masyarakat yang mengalami hambatan dalam sektor pelayanan publik untuk tidak segan melapor ke Ombudsman melalui semua saluran yang tersedia.

"Mau lewat surat, email, bahkan via medsos pun bisa. Karena kita personilnya terbatas, jadi tangan kita tidak bisa menjangkau semuanya," ucapnya.

Kepala Kantah OKUS Albert Midian Panjaitan mengatakan bahwa pihaknya menjadikan kasus ini sebagai atensi begitu mendapatkan laporan dari Ombudsman.

BACA JUGA:Ditahan, Satu Broker Jadi Tersangka, Kasus Korupsi PTSL

BACA JUGA:Tersangka Kasus Suap PTSL Berhasil Ditangkap Tim Tabur

Dia mengakui, dirinya baru masuk ke Kantah OKUS tahun 2022 jadi tidak mengetahui persoalan yang terjadi, begitu tahu langsung gerak cepat dan berhasil menuntaskan 253 dari total 269 bidang dari program PTSL 2021 di Desa Ulak Agung Ulu.

"Sisanya karena ada kendala perbaikan dan lainnya. Nanti kita koordinasikan untuk diselesaikan," tukasnya.

Sementara, Kepala Kantah Muba Ahmad Aminullah SH MKn menegaskan persoalan sertifikat PTSL warga yang dilaporkan ke Ombudsman sudah selesai. "Warga sudah menerima sertifikatnya," pungkasnya.  (Kur)

 

Kategori :