Irawan Lapor Polisi Usai Difitnah Jadi Bandar Narkoba

Senin 16 Dec 2024 - 18:09 WIB
Reporter : Nanda
Editor : Irwansyah

SUMATERAEKSPRES.ID – Seorang warga Jalan Taqwa, Kecamatan Kalodoni, Irawan (38), melaporkan kasus pencemaran nama baik ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Senin (16/12/2024).

Ia merasa difitnah dan dituduh sebagai bandar narkoba oleh seseorang yang tidak dikenal.

Menurut penuturan Irawan, peristiwa tersebut bermula pada Selasa (3/12/2024) di kediamannya, ketika terlapor membuat video yang berisi rekaman seolah-olah terjadi transaksi sabu di depan rumahnya.

BACA JUGA:Program Bedah Rumah Bantu Keluarga Sarmi di Prabumulih Dapatkan Tempat Tinggal Layak

BACA JUGA:Sumur Minyak Ilegal Kembali Terbakar di Kawasan PT Hindoli, MUBA

Video tersebut menampilkan tangan terlapor yang memegang bungkusan sabu, yang kemudian menyebar dan membuat Irawan dijadikan Target Operasi oleh pihak kepolisian.

“Ia menuduh saya jadi bandar narkoba. Video itu jelas tidak benar. Saya merasa dirugikan dan malu akibat tuduhan tersebut,” ujar Irawan dengan wajah serius.

BACA JUGA:Proyek Asal-Asalan, Pembayaran Ditangguhkan Bila Tidak Sesuai Aturan

BACA JUGA:Kajari Mendorong Tata Kelola Perkebunan Muba, Demi Masyarakat Sejahtera dan Negara makmur

Ia pun melaporkan hal ini ke polisi agar pelaku bisa diadili atas tindakannya yang merusak nama baiknya.

Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Hery, mengatakan laporan tersebut diterima dan akan diteruskan ke Satuan Reskrim untuk diproses lebih lanjut.

“Laporan sudah diterima, dan kami akan segera menindaklanjuti kasus ini,” tambahnya.

BACA JUGA:Jaksa Segera Limpahkan Berkas Kasus Malpraktik Oknum Bidan ke PN Palembang

BACA JUGA:Bupati Terpilih Toha Kunjungi Pendopoan, Kawal Proses Transisi Pemerintahan untuk Kemajuan Kabupaten Muba

Kasus ini, yang diatur dalam Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, kini dalam penyelidikan pihak kepolisian.

Kategori :