Sebagaimana diketahui, pada rapat pleno terbuka Sabtu lalu (27/11/2024), KPU Provinsi Sumsel menetapkan paslon nomor urut 01 Herman Deru-Cik Ujang (HDCU) meraih suara terbanyak, 2.220.437 perolehan suara sah (51,62 persen).
Disusul paslon nomor urut 02 Eddy Santana Putra-Riezky Aprilia (ERA) meraih 1.082.241 perolehan suara sah (25,16 persen). Sementara paslon urut 03 Mawardi Yahya - Anita Noeringkati (MataHati), meraih 999.141 perolehan suara sah (23,23 persen).
BACA JUGA:Hasil Rekapitulasi KPU, HDCU Menang di Lumbung Pangan OKU Timur dengan 334.081 Suara
BACA JUGA:Tim HDCU Minta Pj Wali Kota Pagar Alam Dicopot karena Diduga Sebar Ajakan Pilih Paslon Tertentu
Terpisah, Komisioner KPU Sumsel Divisi Hukum dan Pengawasan, Nurul Mubarok, mengatakan hingga batas akhir pengajuan sengketa pilkada pada 11 Desember 2024 pukul 23.59 WIB, tidak ada laporan sengketa untuk Pilgub Sumsel.
Namun, KPU Provinsi Sumsel masih menunggu konfirmasi resmi dari MK. "Kami menunggu surat dari MK mengenai daerah-daerah yang bersengketa. Setelah itu, KPU RI akan mengirimkan pemberitahuan ke KPU Provinsi Sumsel,” urainya.
“Baru kemudian kami (KPU Sumsel) menetapkan calon terpilih untuk gubernur, bupati, dan wali kota se-Sumsel," tambah Nurul Mubarok, kepada Sumatera Ekspres. Lanjut dia, jika ada sengketa, proses akan berlanjut mengikuti sidang di MK.
Namun jika tidak ada, tahapan selanjutnya akan berjalan sesuai prosedur. KPU RI akan menyurati KPU Provinsi, yang kemudian akan meneruskan informasi ke KPU kabupaten/kota masing-masing. Dalam waktu 3 hari setelah surat dikeluarkan, KPU Provinsi wajib menetapkan kepala daerah terpilih.
"Kemungkinan besar ada 8 kota/kabupaten dan 1 provinsi di Sumsel, yang tidak bersengketa dan siap ditetapkan. Penetapan ini nantinya dilakukan setelah KPU RI memberikan arahan resmi," Nurul Mubarok.
BACA JUGA: Jokowi Ucapkan Selamat ke Deru, Unggul 73 Persen Versi Quick Count LSi, HDCU Sebut Amanah
BACA JUGA:HDCU Unggul 78% di Lahat, Hasil Sementara Memperlihatkan Keunggulan Signifikan di Pilgub Sumsel
Meski penetapan menjadi tugas KPU, proses pelantikan kepala daerah sepenuhnya berada di ranah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). KPU tidak terlibat dalam tahapan pelantikan. "Pelantikan apakah dilakukan serentak atau bertahap, itu keputusan dari Kemendagri,” pungkasnya.
Sebagai informasi, pelantikan gubernur terpilih direncanakan berlangsung 7 Februari 2025. Kemudian pelantikan bupati dan wali kota terpilih, pada 10 Februari 2025. Namun bagi daerah yang berproses sidang PHK Kada, pelantikan baru dapat dilakukan setelah putusan MK.
Diketahui, sebelumnya Bawaslu Sumsel telah menerima 11 laporan terkait hasil Pilkada dari 9 wilayah se- Sumsel. “Bawaslu tingkat daerah, harus siap menghadapi proses hukum ini dengan mendetailkan hasil pengawasan yang telah dilakukan selama Pilkada,” ujar Kurniawan SPd, Ketua Bawaslu Sumsel.
Langkah ini menyusul sejumlah gugatan hasil Pilkada kabupaten/kota di Sumsel yang diajukan ke MK. “Tidak ada di dalamnya pengajuan gugatan untuk Pilgub Sumsel,” pungkas Kurniawan.
Sebagaimana diketahui dari website MK, ada 11 permohonan gugatan PHP Kada di Sumsel, dengan 9 daerah. Pilbup Empat Lawang, ada 2 gugatan. Pemohon pertama, H Budi Antoni Aljufri. Pemohon kedua, Ruli Margianto dan Anggi Aribowo.