LUBUKLINGGAU, SUMATERAEKSPRES.ID - Dua kurir narkoba jenis sabu di Lubuklinggau ini bernasib apes, saat hendak melakukan transaksi narkoba dan tengah menunggu calon pembeli mereka keburu diciduk oleh petugas Satresnarkoba Polres Lubuklinggau.
Kedua kurir narkoba ini yakni Debi Pangga (21) dan M Rizky Effendy (22) ditangkap pada Kamis (5/12) sore sekitar pukul 15.30 WIB di Jl Cianjur Kelurahan Ponorogo Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau.
BACA JUGA:2 Kurir Narkoba Diringkus di Lubuklinggau, Barang Bukti Sabu Disembunyikan di Plafon Kamar Mandi
BACA JUGA:Komitmen Pemkab Muba Perangi Narkoba, Melalui Seminar Desa Bersinar, Bersih dari Narkoba
Dari tangan kedua kurir sabu berdasarkan hasil pengembangan di tiga lokasi berbeda petugas berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) narkoba total sebanyak 311,81 gram sabu.
Bagaiman kronologis penangkapan kedua tersangka kurir sabu ini ? Bermula saat petugas Satresnarkoba Polres Lubuklinggau mendapatkan informasi bakal adanya transaksi narkoba di daerah Jl Cianjur.
Mendapatkan informasi berharga tersebut, Kasatresnarkoba Polres Lubuklinggau Iptu Novera Ej Putra langsung memerintahkan anak buahnya untuk melakukan penyelidikan dan melakukan validasi terhadap informasi tersebut.
Dan setelah meyakini informasi itu valid petugaspun pada Kamis (5/12) langsung melakukan pengintaian, benar saat saat itu ternyata kedua tersangka muncul di lokasi tersebut untuk menunggu calon pembelinya.
Tak ingin buruannya kabur, petugaspun langsung menggeledah kedua tersangka namun tak menemukan BB narkoba, namun setelah diintergasi tersangka Debi mengakui jika dia menyembunyikan BB narkoba jenis sabu itu di bawah batang karet yang berada tak seberapa jauh dari lokasi penggerebekan.
Ternyata, di bawah pohon karet itu polisi menemukan sabu seberat 78,43 gram yang awalnya dibungkus plastik hitam dan dibalut dengan menggunakan lakban, tak cukup sampai disitu berbekal nyayian kedua tersangka polisi kembali menemukan BB tambahan yakni sabu seberat 8,26 gram.
Barang haram tersebut ditemukan di bawa rumah MR (buron) yang diakui merupakan rekan kedua tersangka, penggeledahanpun dilanjutkan ke rumah Debi Pangga di Jl Cianjur, Kelurahan Batu Urip, Lubuklinggau Utara II.
Disini, petugas kembali menemukan BB sabu seberat 223,07 gram yang disembunyikan di atas plafon kamar mandi. Total barang bukti sabu yang disita dari kedua tersangka mencapai 311,81 gram.
BB yang diamankan meliputi, sabu sabu 78,43 gram dalam kantong plastik, 8,26 gram dalam plastik klip kecil, 2,05 gram dalam enam plastik klip kecil dan 223,07 gram dalam kantong plastik besar.
Untuk BB lainnya yang diamankan petugas berupa satu lakban hitam bekas pakai. Dua kotak rokok, masing-masing merek Vigor dan Ubold, satu buah timbangan digital hitam, satu wadah kain hitam dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio tanpa pelat nomor kendaraan.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, status keduanya ditetapkan sebagai kurir atau pengedar.