Cara Cek dan Bayar E-Tilang Online Tanpa Repot

Kamis 12 Dec 2024 - 17:01 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

Informasi pelanggaran dan denda akan ditampilkan.

Gunakan menu pembayaran untuk menyelesaikan tagihan.

Metode Pembayaran e-Tilang

Terdapat beberapa cara mudah untuk membayar denda e-Tilang tanpa harus datang ke kantor polisi:

1. Melalui Teller Bank

Isi slip setoran dengan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang dan nominal denda.

Serahkan slip ke teller bank untuk validasi.

Simpan slip yang telah divalidasi sebagai bukti pembayaran.

2. Mobile Banking

Masuk ke aplikasi m-banking Anda.

Pilih transfer ke rekening bank lain, masukkan kode bank dan nomor pembayaran.

Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi, dan simpan bukti pembayaran.

3. Website e-Tilang

Buka laman https://tilang.kejaksaan.go.id/

Masukkan nomor berkas tilang atau blanko.

Pilih metode pembayaran yang sesuai, lalu konfirmasi pembayaran.

Simpan bukti transaksi.

Pentingnya Mematuhi Aturan Lalu Lintas

Dengan kemudahan teknologi e-Tilang, pengendara tetap diimbau untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan diri dan orang lain. Mencegah pelanggaran lebih baik daripada mengatasi konsekuensinya.

Kategori :