BACA JUGA:Prabumulih-OI Tercepat Penyaluran Dana Desa
Masih di tahun 2024 ini, majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan vonis 7 tahun penjara, dan pidana denda sebesar Rp300 juta dengan subsider 4 bulan kurungan terhadap terdakwa Asmadi, mantan Kades Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten OKI.
Hakim juga membebankan terdakwa Asmadi membayar pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp7,6 miliar. Asmadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan dana kas desa sebesar Rp9,6 miliar.
Kategori :