Rawan Penyelewengan Dana Desa, Kebanyakan Modus Lawas, Mark up, Kegiatan Fiktif, Kurangi Volume Pengerjaan

Rabu 11 Dec 2024 - 22:16 WIB
Reporter : tim
Editor : Edi Sumeks

BACA JUGA:Prabumulih-OI Tercepat Penyaluran Dana Desa

BACA JUGA:Kades Ditahan Diduga Korupsi Hampir 100 Persen Kegiatan Dana Desa, Kejari Lahat Sebut untuk Karaokean dan Judi

Masih di tahun 2024 ini, majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan vonis 7 tahun penjara, dan pidana denda sebesar Rp300 juta dengan subsider 4 bulan kurungan terhadap terdakwa Asmadi, mantan Kades Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten OKI.

Hakim juga membebankan terdakwa Asmadi membayar pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp7,6 miliar. Asmadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan dana kas desa sebesar Rp9,6 miliar. 

Kategori :