PAGARALAM, SUMATERAEKSPRES.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel menggelar Rapat Koordinasi Sinkronisasi Data Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Provinsi dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel Tahun 2024.
Kegiatan ini berlangsung di Hotel Harper Palembang, dengan melibatkan KPU kabupaten/kota se-Sumatera Selatan.
Rapat ini bertujuan memastikan keakuratan dan sinkronisasi data hasil rekapitulasi suara dari seluruh kabupaten-kota sebelum ditetapkan secara resmi oleh KPU Sumsel.
BACA JUGA:Akui Tak Gabung Parpol, Sidang Dugaan Pelanggaran Etik KPU Ogan Ilir
Langkah ini menjadi bagian penting dari proses pemilu yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam rapat tersebut, setiap KPU kabupaten/kota mempresentasikan hasil rekapitulasi dari wilayah masing-masing. Proses sinkronisasi dilakukan secara cermat dengan memperhatikan semua formulir hasil penghitungan suara, baik di tingkat TPS, PPK, hingga kabupaten/kota.
Selain itu, rapat ini juga membahas kendala yang dihadapi di lapangan, termasuk upaya penanganan potensi selisih data atau keberatan dari pihak terkait. Dengan sinergi dan komunikasi yang baik, KPU Sumsel optimis proses rekapitulasi di tingkat provinsi dapat berjalan lancar dan tepat waktu.
BACA JUGA:Lakukan Pengawasan Hingga D-Hasil ke KPU Sumsel
BACA JUGA: Ketua KPU Sumsel Minta Semua Logistik Pilkada Sudah Harus Masuk PPS pada 25 November 2024
Kegiatan ini diakhiri dengan penandatanganan berita acara oleh seluruh peserta rapat sebagai bentuk kesepakatan atas data yang telah disinkronkan. KPU Sumsel berharap hasil akhir rekapitulasi suara ini dapat diterima semua pihak sebagai wujud demokrasi yang bermartabat. (Ald)