Kelulusan PPG membawa dampak signifikan bagi peserta, termasuk hak mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Besaran TPG untuk guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024, dengan nilai berkisar antara Rp2,7 juta hingga Rp5,1 juta per bulan.
Guru PPPK berhak atas TPG sebesar Rp3,2 juta hingga Rp5,2 juta, sesuai ketentuan PP Nomor 11 Tahun 2024.
Guru honorer tanpa SK inpassing menerima TPG sebesar Rp1,5 juta dan akan menjadi 2 juta.
BACA JUGA:Perkiraan Pencairan THR 2025 untuk ASN dan Karyawan
Namun, jika memiliki SK inpassing, besaran TPG akan setara dengan gaji pokok PNS sesuai pangkat dan golongan.
Pemerintah memastikan TPG tetap dialokasikan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025.
Besaran TPG akan disesuaikan berdasarkan golongan dan pangkat guru, dengan nilai tertinggi melebihi Rp6 juta per bulan.
Selain itu, pemerintah berencana menaikkan gaji pokok guru pada 2025 guna meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik.
BACA JUGA:Cair Maret 2025, Ini Nominal THR PNS dan PPPK
BACA JUGA:Inilah Persentase Kelulusan UKPPPG Guru Tertentu 2024, Piloting 3 Simak Selengkapnya
Tahap 3 PPG memberikan tantangan besar dengan jumlah peserta yang meningkat.
Namun, prospek mendapatkan sertifikat pendidik dan hak atas TPG menjadi motivasi besar bagi para guru untuk terus berjuang.
Sertifikat ini diharapkan tidak hanya menjadi pengakuan resmi, tetapi juga mendorong peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.