Inilah Persentase Kelulusan UKPPPG Guru Tertentu 2024, Piloting 3 Simak Selengkapnya

Rabu 11 Dec 2024 - 18:29 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID– Pada akhir Desember 2024, hasil Uji Kompetensi Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG) Tahap 3 untuk peserta Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Guru Tertentu akan resmi diumumkan.

Setelah tingkat kelulusan yang tinggi pada dua tahap sebelumnya, perhatian kini tertuju pada peluang kelulusan peserta di tahap akhir ini.

Pada UKPPPG Tahap 1, dari 91.000 peserta, sebanyak 87.920 dinyatakan lulus dengan tingkat kelulusan mencapai 95,7%. Tingkat kelulusan ini meningkat pada tahap 2 hingga mencapai 98%.

Meski demikian, angka tersebut menunjukkan bahwa masih ada peserta yang belum berhasil, menandakan peluang lulus tetap menantang.

BACA JUGA:Tunjangan Sertifikasi Cair 2025, Ini Besaran dan Potongan yang Berlaku Bagi Peserta PPG Piloting 3

BACA JUGA:Perbedaan THR yang Diterima PNS dan PPPK Pada 2025, Kapan Jadwal Cairnya?

Jumlah peserta yang lebih besar pada Tahap 3 diprediksi menjadi tantangan tambahan. Prof. Nunuk Suryani, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, mengingatkan bahwa meskipun tingkat kelulusan tinggi, tidak semua peserta dapat dipastikan lulus.

"Dalam setiap ujian, ada yang lulus dan ada yang tidak. Itu adalah hal yang wajar," ujarnya melalui Instagram resmi.

Kesempatan Mengulang Ujian untuk Peserta Tidak Lulus

Bagi peserta yang tidak lulus di Tahap 3, peluang untuk mengulang ujian di periode berikutnya tetap terbuka. Ujian ulang akan difokuskan pada materi-materi yang belum dikuasai sebelumnya.

BACA JUGA:Jadwal Libur Lebaran dan Waktu Pembagian THR PNS dan PPPK Pada 2025

BACA JUGA:Christie Perkuat Eksistensi dengan Single Baru

Proses ini memberikan harapan baru untuk meraih sertifikat pendidik, yang menjadi pengakuan resmi atas kompetensi mereka.

Setelah dinyatakan lulus, peserta harus melalui proses yudisium yang menandai kelulusan formal.

Informasi terkait jadwal yudisium akan disampaikan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) melalui berbagai saluran.

Peserta yang telah menyelesaikan proses ini dapat mengunduh Surat Keterangan Lulus (SKL) melalui situs resmi LPTK atau grup komunikasi daring.

Manfaat Sertifikasi dan Tunjangan Profesi Guru

Kategori :