SUMATERAEKSPRES.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan, Edward Chandra, menegaskan bahwa masalah terkait penggunaan rumah dinas Wakil Gubernur (Wagub) yang sebelumnya ditempati oleh Penjabat (Pj) Walikota Palembang kini telah terselesaikan.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah rapat bersama Komisi I DPRD Sumsel pada Selasa siang (10/12/2024).
Edward Chandra menjelaskan bahwa Pj Walikota Palembang kini telah pindah dan menempati rumah dinas yang terletak di kawasan Tasik. Dengan demikian, rumah dinas Wagub akan segera difokuskan untuk renovasi.
“Rumah dinas Wagub akan segera direnovasi untuk menyambut Wakil Gubernur yang baru,” ujarnya.
BACA JUGA:Kedua Terdakwa Pembunuhan Bos Bangunan H Agus Toni Dituntut Hukuman Mati
BACA JUGA:Peningkatan Penumpang Nataru di Palembang Diperkirakan Capai 10-15 Persen
Renovasi rumah dinas ini, lanjut Edward, menjadi prioritas pemerintah provinsi agar dapat segera ditempati oleh Wagub terpilih setelah pelantikan.
“Kami memastikan bahwa sebelum pelantikan, rumah dinas ini sudah siap digunakan,” tambahnya.
Pemerintah daerah berkomitmen menyelesaikan renovasi tepat waktu, agar fasilitas tersebut siap mendukung kinerja Wakil Gubernur baru.
Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRD Sumsel, Sri Mulyadi, memberikan tanggapan terkait langkah yang diambil pemerintah provinsi.
BACA JUGA:Daftar Harga Tiket Pesawat Akhir Tahun, Destinasi Populer dan Tips Menghemat Biaya
Menurut Sri, meskipun secara normatif langkah tersebut sudah sesuai aturan, ia mengkritisi penggunaan rumah dinas Wagub untuk Pj Walikota.
“Dengan anggaran operasional Pj Walikota yang cukup, seharusnya penyewaan rumah lebih layak daripada menggunakan rumah dinas Wagub,” ujarnya.
Namun, meski terdapat perbedaan pandangan, Sri Mulyadi menyatakan bahwa persoalan ini sudah dianggap selesai, mengingat Pj Walikota telah pindah.