SUMATERAEKSPRES.ID - Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lahat nomor urut 1, Yulius Maulana dan Budiarto (YM-BM), resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil Pemilihan Umum (Pilkada) Kabupaten Lahat 2024.
Gugatan ini dilayangkan melalui kuasa hukum, Andi Muhammad Asrun dkk. Mereka mengajukan permohonan pada Senin, 9 Desember 2024, pukul 19.18 WIB.
Tim pemenangan YM-BM, Nopran Marjani menyampaikan, bahwa pihaknya mempersoalkan sejumlah permasalahan yang ditemukan selama proses pilkada, terutama terkait dengan integritas pelaksanaan pemilu di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Berdasarkan temuan tim pemenangan, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara jumlah pemilih dan penggunaan surat suara yang tercatat dalam daftar hadir di sekitar 209 TPS dari total 754 TPS yang ada di Kabupaten Lahat.
BACA JUGA:Kesiapsiagaan Kabupaten Lahat Hadapi La Nina: Apel Siaga Mitigasi Banjir dan Tanah Longsor 2024
Masalah lainnya termasuk banyak pemilih yang tidak menyerahkan undangan atau KTP sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, ada indikasi bahwa beberapa pemilih melakukan pencoblosan lebih dari sekali.
“Kami telah melakukan inventarisasi terhadap TPS yang bermasalah setelah sidang pleno PPK dan kami mengambil langkah hukum untuk menyelesaikan masalah ini. Kami tidak memilih jalur jalanan, tetapi kami memilih jalur hukum untuk memastikan keadilan dalam Pilkada Lahat,” kata Nopran Marjani.
Lebih lanjut, Nopran menegaskan bahwa pihaknya menuntut agar penyelenggara pilkada bertanggung jawab atas administrasi yang tidak sesuai dengan aturan.
Ia menilai bahwa ketidaksesuaian ini dapat mempengaruhi hasil pemilihan dan merugikan demokrasi.
“Kami ingin memastikan bahwa Pilkada Lahat berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang adil dan transparan. Kami berharap gugatan ini diterima oleh Mahkamah Konstitusi dan agar proses pemilu dapat diselesaikan dengan baik,” tambah Nopran.
BACA JUGA:Megalitik Kabupaten Lahat Potensi Wisata Sejarah dan Warisan Budaya Dunia
BACA JUGA:Dibuka, Seleksi Calon Direktur Hotel Bukit Selero Kabupaten Lahat. Berikut Syaratnya
Saat ini, tim pemenangan YM-BM sedang menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi apakah gugatan yang diajukan akan diterima atau tidak.