MK dijadwalkan membuka layanan pengajuan permohonan sengketa hasil pemilihan sampai 18 Desember 2024. Pemohon dapat mengajukan permohonan ke MK, 3 hari kerja sejak KPU daerah masing-masing mengumumkan penetapan perolehan suara hasil pilkada.
BACA JUGA:57.000 Pemilih Abstain di Pilkada OKU
BACA JUGA:Polisi Ciduk Pemicu Bentrokan di PKK Rawas Ilir, saat Pilkada Muratara 2024
“Batas waktu kan masing-masing berbeda tergantung provinsi itu, tapi provinsi menetapkannya. Kalau sudah ditetapkan, baru tiga hari kerja setelah sejak ditetapkan itu,” ujar Ketua MK Suhartoyo, kepada wartawan di Gedung MK 1, Jakarta Pusat, Senin (9/12).
Setelah mengajukan permohonan, pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi permohonan paling lama 3 hari kerja sejak dikirimkannya e-AP3 (Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik) kepada pemohon atau kuasa hukum.
Permohonan yang dinyatakan memenuhi persyaratan, akan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) melalui sistem e-BRPK. Pemohon akan menerima Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) sebagai bukti pencatatan permohonan dalam BRPK tersebut.
Setelah perbaikan, kemudian akan diregistrasi oleh MK. “Setelah diregistrasi, nanti para hakim akan menggelar gelar perkara pada masing-masing panelnya, kemudian nanti menetapkan hari sidangnya,” jelas Suhartoyo.
BACA JUGA:Luber Unggul Telak di Pagaralam, PPP Raih Kemenangan Besar di Pilkada Serentak Sumsel 2024
BACA JUGA:Pilkada Berjalan Lancar dan Kondusif
Menurutnya, sidang pemeriksaan pendahuluan akan digelar awal Januari 2025. Persidangan PHP Kada nanti hampir sama dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif Tahun 2024 kemarin.
Persidangan akan dilaksanakan dengan 3 panel. Terdiri dari masing-masing 3 hakim konstitusi. Yang berbeda dengan PHPU, PHP Kada diputus MK dalam tenggang waktu 45 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BPRK.