Pemerintah Pusat Nunggak Rp 729 Miliar, Dana Daerah Macet

Minggu 08 Dec 2024 - 20:10 WIB
Reporter : Yudhi Ariandi
Editor : Edi Sumeks

3. Cash Flow: Pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara bertahap mengikuti jadwal transfer triwulanan dari pemerintah pusat.

Terkait kewajiban terhadap pihak ketiga, Zabidi menyatakan bahwa Pemkab Muba berkomitmen memenuhi tanggung jawabnya. 

"Mulai Senin (09/12/2024), kami sudah memproses anggaran untuk kegiatan rutin. Namun, kelancaran seluruh program bergantung pada terbitnya KMK," katanya.

Kategori :