3. Cash Flow: Pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara bertahap mengikuti jadwal transfer triwulanan dari pemerintah pusat.
Terkait kewajiban terhadap pihak ketiga, Zabidi menyatakan bahwa Pemkab Muba berkomitmen memenuhi tanggung jawabnya.
"Mulai Senin (09/12/2024), kami sudah memproses anggaran untuk kegiatan rutin. Namun, kelancaran seluruh program bergantung pada terbitnya KMK," katanya.
Kategori :