Pemerintah Pusat Nunggak Rp 729 Miliar, Dana Daerah Macet

Minggu 08 Dec 2024 - 20:10 WIB
Reporter : Yudhi Ariandi
Editor : Edi Sumeks

MUB, SUMATERAEKSPRES.ID - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) tengah menghadapi tantangan besar menjelang tutup Tahun Anggaran 2024. 

Meski telah menerima Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 89/2024 yang menetapkan kekurangan bayar pemerintah pusat sebesar Rp729,88 miliar.

Penyaluran dana tersebut masih bergantung pada terbitnya Keputusan Menteri Keuangan (KMK).

Ketidakpastian ini menjadi perhatian serius karena berpotensi memengaruhi penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024.

Kepala DPPKAD Muba, Zabidi, menegaskan pentingnya KMK untuk memastikan kelancaran anggaran.

 "Kami akan segera mengadakan rapat internal untuk membahas percepatan penerbitan KMK dan strategi pengelolaan keuangan daerah. Ini krusial agar program pembangunan tidak terganggu," jelas Zabidi.

BACA JUGA:Pindar Solusi Dana Cepat-Murah Bagi UMKM

BACA JUGA:DANA Kaget Hadir Lagi! Saldo Gratis Rp135.000 Bisa Masuk Ke Dompetmu Sekarang!

Zabidi mengungkapkan bahwa kondisi APBD Muba masih terkendali meski banyak pihak meragukan. 

"APBD kami disusun berdasarkan data valid dan proyeksi realistis. Meski sebagian besar pendapatan bersumber dari dana transfer pusat, kami berupaya menjaga keseimbangan cash flow," ujarnya.

Beberapa poin penting dalam penyusunan APBD 2024 adalah:

1. Perubahan APBD: Menyesuaikan tambahan alokasi transfer seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Desa, dan Silpa hasil audit 2023.

2. Kekurangan Bayar: Menunggu KMK sebagai dasar tata cara penyaluran kekurangan bayar sesuai PMK.

BACA JUGA:Wahai Pemain Judi Online, Bersiaplah! Pemerintah Bakal Kirim SMS Seperti Ini, Ingat Ada Pidananya Loh!

BACA JUGA:Sidang Perdana Kasus Korupsi Retrofit PLTU Digelar di Palembang

Kategori :