Salah satunya adalah tumpang tindih izin usaha perkebunan (IUP), masih adanya IUP yang belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU), dan luas lahan yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan.
BACA JUGA:Asah Skill BGK, Berani Tampil
BACA JUGA:Penghuni Panti Rehab Narkoba Ar-Rahman Heboh, Seorang Pasiennya Ditemukan Mengambang di Kolam
Tak hanya itu, banyak perusahaan perkebunan yang belum terdaftar dalam ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil), serta rendahnya harga jual Tandan Buah Segar (TBS) akibat kerusakan lahan.
Dalam sesi terakhir, Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Roy Riady, S.H., M.H., menyampaikan pentingnya penanganan kasus-kasus hukum terkait pertanahan.
Ia menyebutkan bahwa masalah seperti sengketa warisan, monopoli tanah oleh korporasi, serta tumpang tindih hak kepemilikan tanah menjadi isu utama yang perlu diatasi.
BACA JUGA:Pecah! Musi Run Seri V 2024 Tuai Pujian, Peserta: Keren, Rapi, dan Menyenangkan
BACA JUGA:Lagi Main di Pondok Bocah Empat Tahun Disandera, Pelakunya Ditindak Tegas Polisi, Begini Ceritanya
"Kasus mafia tanah kini semakin marak. Kejahatan ini melibatkan sekelompok orang yang secara ilegal menguasai tanah milik orang lain.
Oleh karena itu, sinergi antar berbagai pihak sangat penting untuk memberantas kejahatan ini," tegas Roy.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan dapat tercipta pemahaman bersama antara pihak pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha untuk menyelesaikan masalah pertanahan di Kabupaten Musi Banyuasin.