Golongan III: Rp2.785.700 - Rp5.180.700
Golongan IV: Rp3.287.800 - Rp6.373.200
Guru PPPK:
Mendapat tunjangan sebesar satu kali gaji pokok sesuai surat keputusan pengangkatan.
Guru Non-PNS:
Mendapatkan tunjangan setara gaji pokok PNS bagi yang memiliki SK inpassing. Jika belum memiliki SK inpassing, tunjangan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.
Peserta PPG diimbau untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi, terutama hasil UKPPPG yang beredar di media sosial.
Pengumuman resmi hanya akan dilakukan oleh Kemendikbud melalui saluran resminya pada akhir Desember 2024.
Kelulusan UKPPPG memberikan peluang besar bagi guru untuk memperoleh sertifikasi dan tunjangan yang menjadi pengakuan atas profesionalisme mereka.
Kategori :