Banyak yang Lulus, Beredar Hasil UKPPPG Piloting 3, Benarkah? Simak Jawabannya

Minggu 08 Dec 2024 - 08:10 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

Lulus Ujian Pengetahuan (UP): Ujian ini menguji kompetensi akademik guru.

Lulus Ujian Kinerja (UKin): Ujian ini mengukur kemampuan praktis guru dalam proses pembelajaran.

Jika peserta tidak lulus salah satu atau kedua ujian tersebut, mereka diwajibkan untuk mengulang ujian yang belum memenuhi kriteria.

Pengumuman kelulusan akan disampaikan melalui surat resmi yang diterbitkan di laman resmi PPG dan UKPPPG.

BACA JUGA:Cara Meminjam Saldo DANA 50 Ribu Tanpa KTP dengan Praktis

BACA JUGA:Tanpa KTP, Tanpa Ribet! Ini Cara Cepat dan Mudah Pinjam Saldo Dana yang Langsung Cair

Tahapan Setelah Kelulusan UKPPPG

Bagi peserta yang dinyatakan lulus, ada beberapa tahapan penting yang akan dilalui.

Mereka akan menerima sertifikat pendidik yang diberikan oleh perguruan tinggi penyelenggara PPG.

Sertifikat ini menjadi bukti resmi kompetensi profesional sebagai guru.

Selain itu, lulusan UKPPPG juga berhak mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Tunjangan ini diberikan kepada guru yang memenuhi syarat, termasuk kepemilikan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan Nomor Registrasi Guru (NRG).

NRG dapat diakses melalui portal INFOGTK mulai Maret 2025.

Tunjangan Profesi Guru pada 2025

Kementerian Keuangan dan Kemendikbud telah memastikan bahwa Tunjangan Profesi Guru tetap dialokasikan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025.

Tunjangan ini diberikan kepada guru PNS, PPPK, dan Non-ASN sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Rincian Tunjangan Sertifikasi Guru 2025

Guru PNS:

Golongan I: Rp1.685.700 - Rp2.901.400

Golongan II: Rp2.184.000 - Rp4.125.600

Kategori :