PALEMBANG,SUMATERAEKSPRES.ID - Pajak pertambahan nilai (PPN) tetap naik menjadi 12 persen tahun depan, tetapi hanya menyasar barang mewah. Menanggapi hal itu Ketua DPD Real Estate Sumsel, Zewwey Salim, mengatakan, kebijakan kenaikan PPN menjadi 12 persen untuk rumah mewah atau rumah komersial di atas Rp300 juta akan memberikan dampak langsung pada sektor properti.
Dikatakannya, komposisi penjualan di sektor properti saat ini mencakup 70 persen rumah FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) dan 30 persen rumah komersial. Jadi kebijakan baru ini lebih berdampak pada segmen rumah komersial. “Sejak awal kita sudah meminta pada pemerintah agar aturan tersebut dapat ditunda dan ternyata tetap diberlakukan. Khusus sektor perumahan PPN 12 persen berlaku untuk rumah mewah atau rumah komersil di atas Rp300 juta,” katanya.
BACA JUGA:Teknologi Diamond Sense: Inovasi Keselamatan Penting dari Mitsubishi Motors
Meskipun sektor rumah subsidi FLPP tidak dikenakan pajak. Tapi efek domino tetap terasa, terutama pada kenaikan harga material yang memengaruhi keseluruhan pasar properti.
Selain itu, lanjutnya, kenaik-an PPN ini dikhawatirkan menyebabkan penurunan daya beli masyarakat karena banyak yang memilih sikap wait and see. Hal ini berpotensi memperlambat penjualan properti, terutama pada tahap awal penerapan kebijakan.
Dia juga menyoroti kondisi sektor properti yang masih dalam tahap pemulihan pascapandemi Covid-19. Dengan adanya kenaikan PPN ini, penurunan penjualan diperkirakan terjadi meskipun tidak terlalu drastis. Untuk itu, dirinya berharap pemerintah memberikan insentif tambahan seperti pengurangan PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah) untuk mendorong permintaan di sektor properti.
Secara keseluruhan, pasar rumah subsidi FLPP masih dianggap menjanjikan. “Namun, tekanan akibat kenaikan PPN pada rumah mewah serta kenaikan harga material berpotensi menurunkan daya saing dan memperlambat laju pemulihan sektor properti,” pungkasnya. (yun)