SUMATERAEKSPRES.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini meluncurkan Pedoman Akses Pelayanan Keuangan untuk Disabilitas Berdaya (Setara) sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan inklusi keuangan bagi masyarakat, khususnya penyandang disabilitas.
Peluncuran pedoman ini dilakukan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, di Jakarta pada hari Jumat.
Setara merupakan penyempurnaan dari Petunjuk Teknis Operasional (PTO) yang diterbitkan oleh OJK pada tahun 2018.
Dalam acara peluncuran, Friderica menyampaikan bahwa pedoman ini akan menjadi acuan bagi Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK) untuk memenuhi amanat POJK 22 Tahun 2023, yang mengatur tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Tujuannya adalah untuk memastikan akses keuangan yang setara bagi penyandang disabilitas.
BACA JUGA:Presiden Prabowo Subianto Gelar Jamuan Makan Siang untuk Delegasi Jepang di Istana Negara
BACA JUGA:Pemerintah Perhatikan Kondisi Infrastruktur Madrasah, Apa Langkah Berikutnya?
"Melalui pedoman ini, OJK menunjukkan dukungan penuh terhadap penyandang disabilitas untuk memperoleh akses keuangan yang setara dengan masyarakat pada umumnya," kata Friderica.
Penerbitan Setara juga sejalan dengan Pasal 9 UU No. 8 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak untuk mengakses pelayanan perbankan dan non-perbankan.
Langkah ini juga merupakan bagian dari implementasi Asta Cita Pemerintah Indonesia No. 4, yang mencakup agenda penguatan pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas.
Pedoman Setara bertujuan untuk memberikan kerangka kerja dan panduan praktis bagi PUSK dalam menerapkan inklusi disabilitas secara strategis dan praktis. Ini diharapkan dapat mewujudkan akses keuangan yang setara bagi penyandang disabilitas, serta memperbaiki keterbatasan akses mereka terhadap produk keuangan.
BACA JUGA:Peluang Kerja! Seleksi Calon Direktur Hotel Bukit Selero Kabupaten Lahat. Berikut Syaratnya
BACA JUGA:Turun Kategori 5K Master dan Umum Sumeks Musi Run 2024, Ini Target Personel Ditintelkam Polda Sumsel
Kesenjangan Akses Keuangan
Menurut data Susenas 2023, hanya sekitar 24,3% penyandang disabilitas usia 15 tahun ke atas yang memiliki rekening bank, jauh lebih rendah dibandingkan dengan 47% pada kelompok nondisabilitas di usia yang sama.
Akses penyandang disabilitas terhadap kredit dan pembiayaan juga sangat terbatas, hanya 14% dari rumah tangga penyandang disabilitas yang memiliki akses ke kredit, sedangkan di rumah tangga non-disabilitas angkanya mencapai 20%.
Dalam kesempatan peluncuran ini, turut hadir Komisioner Komisi Nasional Disabilitas (KMD), Jonna Damanik, yang menekankan bahwa akses ke layanan keuangan bagi penyandang disabilitas seringkali dianggap sebagai kemewahan.