SUMATERAEKSPRES.ID - Aturan terbaru tentang pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023.
Peraturan ini memberikan pedoman terkait bagaimana kinerja guru dan kepala sekolah dikelola, dengan tujuan meningkatkan kualitas pengajaran dan manajemen pendidikan di Indonesia.
BACA JUGA:Kuasa Hukum RD Jelaskan Alasan Laporan Polisi Kliennya terhadap Komedian Lokal Palembang
Berikut adalah poin-poin utama dalam peraturan tersebut:
1. Perencanaan Kinerja
Guru dan kepala sekolah diwajibkan untuk menyusun rencana Sistem Kinerja Pegawai (SKP) yang mencakup hasil kerja serta perilaku kerja.
Dalam tahap ini, ekspektasi kinerja dan target yang harus dicapai akan ditetapkan, sehingga dapat memberikan arahan yang jelas bagi masing-masing individu.
BACA JUGA:Inilah Hasil Drawing Piala Soeratin dan Piala Pertiwi 2024
BACA JUGA:OJK Lantik Pimpinan Baru untuk Perkuat Pengembangan Sektor Keuangan dan Perekonomian Daerah
2. Pelaksanaan, Pemantauan, dan Pembinaan Kinerja
Proses pelaksanaan kinerja mencakup pendokumentasian kinerja, pemberian umpan balik yang terus-menerus, serta pengembangan kinerja.
Kepala sekolah berperan penting dalam melakukan supervisi dan pembinaan untuk memastikan kinerja guru berjalan dengan baik.
3. Penilaian Kinerja
Evaluasi kinerja dilakukan dua kali dalam setahun, yaitu pada periode Januari hingga Juni dan Juli hingga Desember.
Penilaian ini akan melibatkan evaluasi hasil kerja dan perilaku kerja berdasarkan indikator yang telah ditentukan sebelumnya, guna menilai keberhasilan pencapaian target kinerja.
BACA JUGA:Pendakwah Kontroversial di Indonesia Aksi dan Pernyataan yang Memicu Perdebatan