Berdasarkan hasil evaluasi, akan diberikan penghargaan bagi guru dan kepala sekolah yang mencapai kinerja baik, serta sanksi bagi mereka yang tidak memenuhi ekspektasi.
Pengembangan kinerja menjadi bagian penting untuk meningkatkan kualitas kerja ke depannya.
Peraturan ini bertujuan untuk memfasilitasi pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah yang lebih terstruktur dan sistematis.
BACA JUGA:Anggaran BP Haji 2025 Ditingkatkan Rp50 Miliar, Ini Rencana Penggunaannya
BACA JUGA:Tak Hanya Samsung, Inilah Deretan Ponsel Lipat Terbaik 2024, Mana Paling Canggih?
Diharapkan langkah-langkah tersebut dapat berkontribusi dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Kategori :