Anggaran BP Haji 2025 Ditingkatkan Rp50 Miliar, Ini Rencana Penggunaannya

Kamis 05 Dec 2024 - 16:08 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

Selain itu, BPJPH, yang kini berstatus sebagai Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK), juga memiliki kewenangan penuh dalam hal kebijakan teknis terkait jaminan produk halal.

Menteri Agama mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan Rancangan Peraturan Menteri Agama untuk mengatur unit kebijakan jaminan halal yang akan ditempatkan di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.

Kategori :