Keluarga Hamsi Tak Terima eks-Kades Karanganyar Dituntut Rendah oleh JPU Kejari Lubuklinggau, Ini

Rabu 04 Dec 2024 - 20:13 WIB
Reporter : Izul
Editor : Dandy

Yakin Ada Kaitan Kasus Pengancaman dengan Senpi Organik

LUBUKLINGGAU, SUMATERAEKSPRES.ID - Keluarga korban Hamsi bin Wancik yang tewas setelah dihabisi oleh terdakwa Amir tak kuasa menahan kekecewaaannya, ini lantaran dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Lubuklinggau, kemarin (4/12), JPU hanya menuntut terdakwa dengan hukuman 1,5 tahun penjara. 

Tuntutan itu dinilai oleh keluarga korban tidak memenuhi rasa keadilan lantaran mereka menilai kematian Hamsi ini ada kaitannya dengan aksi pengancaman yang dilakukan oleh terdakwa Amir yang juga merupakan mantan Kepala Desa (Kades) Karanganyar terhadap korban dengan menggunakan senjata api (senpi) organik empat hari sebelum jasad korban ditemukan  usai diserang oleh orang tak dikenal (OTD).

BACA JUGA: Petualang Wajib Tahu! Harga Terjangkau, Fitur Mewah Daihatsu Terios 2024 Jadi Pilihan Tepat untuk Petualangan

BACA JUGA:Serap Beras Lokal Penuhi Penyediaan untuk ASN OKI

Selepas JPU membacakan tuntutan, mereka langsung dihampiri oleh sejumlah keluarga korban yang berteriak histeris dan berharap agar JPU meninjau ulang tuntutan yang diajukan terhadap terdakwa ini. 

“Tuntutan JPU yang hanya menuntut agar terdakwa dihukum 1,5 tahun ini kami nilai mencederai rasa keadilan dari keluarga korban yang telah kehilangan orang yang mereka cintai, kami juga menyampaikan surat keberatan kepada Kejaksaan Negeri Lubuklinggau agar meninjau ulang tuntutan tersebut,” tegas Indra Cahya,SH selaku kuasa hukum keluarga korban Hamsi usai persidangan, kemarin (4/12).

Indra menyebut salah satu poin keberatan dari pihaknya adalah adanya penghilangan barang bukti (BB) satu pucuk senpi organik yang sebelumnya sempat dipergunakan oleh terdakwa Amir untuk mengancam korban Hamsi.

Yang membuktikan jika senpi organik itu adalah milik terdakwa Amir sehingga sesuai dengan bunyi pada Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api. 

Harusnya ancaman hukuman yang dikenakan terhadap terdakwa Amir ini diancam dengan sanksi pidana penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun. "Tapi dalam tuntutan yang dibacakan oleh JPU tadi hanya 1,5 tahun, jauh dari harapan dan keadilan yang kita inginkan. Kami sudah layangkan secara formal, kita sampaikan keberatan kita ke pihak kejaksaan," keluh Indra yang tak kuasa menahan raut wajah kecewanya, kemarin (4/12).

       Indra menyebut seharusnya JPU mengajukan tuntutan maksimal terhadap terdakwa, mengingat terdakwa tidak kooperatif, tidak pernah dihadirkan dalam persidangan, dan melakukan perbuatan melanggar hukum, meresahkan warga dengan penggunaan senjata api organik, 

"Padahal terdakwa merupakan warga sipil, lantas darimana dia mendapatkan senjata api organik. Seharusnya dituntut hukuman maksimal," tegasnya.

Sementara itu, kerabat korban yang turut hadir di Kejaksaan Negeri Kota Lubuklinggau, secara langsung meminta Presiden RI Prabowo Subianto dan Menteri Hukum dan HAM Prof Yusril Ihza Mahendra agar mengawal kasus ini.

"Keluarga kami mati, Pak. Pak Probowo kami minta keadilan. Ancam orang pakai senpi hanya dituntut 1,5 tahun, besok-besok kita tidak usah lagi pakai hukum pengadilan, lebih baik pakai hukum rimba," teriak seorang ibu-ibu yang merupakan kerabat korban Hamsi di luar ruang persidangan PN.   

Kasus pengancaman dengan menggunakan senja api organik terhadap Hamsi bin Wancik pertama kali mencuat saat Amir ditangkap usai mengancam korban Selasa (20/8) lalu sekitar pukul 13.15 WIB, di halaman Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Muratara di Desa Karang Anyar, Kecamatan Rupit, Muratara.

Kategori :