- SKD: 40%
- SKB: 60%
Dengan bobot yang lebih besar pada SKB, peserta harus lebih fokus pada tahap ini meskipun telah meraih nilai baik di SKD. Oleh karena itu, tidak ada waktu untuk meremehkan tahapan SKB, sebab ini bisa menjadi faktor pembeda.
BACA JUGA:Kapolres OKU Timur Pimpin Apel Konsolidasi Pasca-Pilkada, Berikan Apresiasi kepada Personel
BACA JUGA:Tak Hanya Murah, Infinix Zero Ultra Juga Punya Segudang Fitur Premium, Ini Spesifikasinya
Ketentuan Jika Nilai Sama
Panselnas telah menyiapkan langkah-langkah tertentu untuk menentukan kelulusan jika terdapat dua peserta dengan nilai yang sama. Berikut adalah urutan prioritas yang digunakan:
1. Nilai SKD Kumulatif: Peserta dengan nilai SKD tertinggi akan diprioritaskan.
2. Tes Kompetensi Khusus: Jika nilai SKD sama, urutan berikutnya adalah melihat hasil Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) tertinggi.
3. IPK atau Nilai Rata-rata Ijazah: Bagi peserta dengan nilai yang masih setara, IPK tertinggi untuk lulusan D3, S1, S2, atau nilai rata-rata ijazah tertinggi untuk lulusan SMA/sederajat akan jadi faktor penentu.
4. Usia: Jika seluruh kriteria masih identik, usia pelamar menjadi penentu terakhir. Peserta dengan usia lebih tua akan diprioritaskan.
BACA JUGA:Waspada Hujan Petir, Semua Daerah di Sumsel Dapat Diguyur Hujan pada Kamis, 5 Desember 2024
BACA JUGA:10 Kampus yang Lulusannya Cepat Kerja, Incaran PT Freeport, Pertamina dan Perusahaan Besar Lainnya
Pengisian Formasi yang Belum Terpenuhi
Dalam hal ada formasi yang belum terisi, ada ketentuan khusus terkait pengisian posisi tersebut:
- Pelamar dengan kebutuhan umum atau khusus bisa mengisi formasi yang kosong, dengan catatan mereka memenuhi kualifikasi dan memiliki peringkat terbaik.
- Jika masih ada formasi yang kosong, instansi pusat memiliki kewenangan untuk mengelompokkan formasi sesuai kebutuhan masing-masing.